Kritisi Aturan Penyedian Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, Ma’arif NU Jakarta Minta Pemerintah Revisi

0

Jakarta, Teritorial.com – Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Sudarto mengkritisi soal peraturan yang mengatur Penyediaan Alat Kontrasepsi di kalangan siswa sekolah. Menurutnya, peraturan yang tertera di Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 itu dinilai sangat bias.

Sudarto menilai lahirnya peraturan tersebut pemerintah seakan malah melegitimasi hubungan seksual dan pergaulan bebas pada anak di bawah umur.

“Klausul utuh dalam satu pasal ini dapat menimbulkan anggapan masyarakat, bahwa alih-alih ingin mengeliminasi penyebaran HIV Aids, Pemerintah malah seakan melegitimasi hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja,” kata Sudarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).

Oleh karena itu, Sudarto meminta kepada Pemerintah untuk merevisi beberapa klausul pasal yang bias dan liar ini. Ia juga mempertanyakan klausul makna seksual yang bebas dalam pasal tersebut.

“Tidak hanya pada pasal 103 (2) e, kami dari LP Ma’arif NU DKI Jakarta juga keberatan dengan klausul pasal di 104 (2) b, tentang memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengumpamakan, jika dalih pemerintah semua ditujukan kepada remaja yang sudah menikah, maka klausul pada pasal tersebut harus dipertegas, atau bahkan dihilangkan.

Ia menekankan peraturan tersebut sebelumnya termuuat di PP Nomor 61 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Reproduksi. Selain itu, PP tersebut juga mengatur pelayanan kesehatan reproduksi remaja.

“Namun, tidak ada yang menyebutkan penyediaan pelayanan kontrasepsi terhadap remaja,” tuturnya.

Dengan demikian, Ia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam merancang peraturan. Menurutnya, sebuah peraturan harus menyesuaikan dengan nilai-nilai agama dan budaya ketimuran yang mengakar kuat di bangsa Indonesia sejak lama.

“Seyogyanya pemerintah harus lebih hati-hati dalam merancang sebuah Peraturan, agar maksud dan tujuan yang baik, tidak terganjal hanya karena salah merumuskan klausul pasal pada peraturan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pasal 103 Ayat (4) menyebut sejumlah pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Bagian penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja ini tidak dijelaskan lebih lanjut di pasal 103.

Sementara di Pasal 104, yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi usia dewasa, penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagi pasangan usia subur dan kelompok berisiko.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa Pasal 103 Ayat (4) butir “e” yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi maksudnya ditujukan bagi remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil, kata dia.

Share.

Comments are closed.