ASEAN dalam Persengketaan Laut Cina Selatan (Bagian 1)

0

Dalam tiga dekade terakhir, ASEAN dipandang cukup berhasil dalam mengelola hubungan negara di Kawasan Asia Tenggara. ASEAN juga mampu menyediakan modalitas bagi negara anggotanya untuk berinteraksi dengan negara-negara great powers dari luar kawasan. Terlepas dari berbagai kritik mengenai ASEAN yang tidak memiliki mekanisme penegakan aturan yang jelas dan beberapa prinsipnya membatasi lingkup kerjasama (pertahanan), namun ASEAN mampu menunjukkan keunggulannya dengan penciptaan confidence building measures (rasa saling percaya) dan pencegahan konflik intra-regional.

Meski ASEAN terdiri dari negara-negara yang memilki kekuatan militer dan ekonomi relatif lemah apabila dibandingkan dengan negara-negara Asia Timur, seperi Jepang, Tiongkok dan Korea Selatan. Namun, ASEAN merupakan organisasi yang mampu membawa negara-negara great powers untuk duduk bersama dalam mengahadapi ancaman-ancaman di Kawasan. ASEAN cenderung menjadi driving force dalam setiap agenda di Kawasan yang melibatkan external powers.

Untuk melihat sejauhmana kemampuan ASEAN tersebut, maka dapat diperhatikan pada momen-momen setelah berakhirnya Perang Dingin, karena ASEAN menghadapi perubahan ancaman regional yang baru, khususnya dalam bentuk ancaman non-tradisional. Secara keseluruhan, beberapa negara ASEAN berkonsentrasi pada ancaman terorisme yang merupakan ancaman nyata serius tetapi dilain pihak, masalah keamanan seperti kemiskinan, kejahatan trans-national, bencana alam, polusi maritim, pembajakan, human trafficking, dan lainnya juga harus mendapatkan perhatian serius yang dapat memicu konflik intra-regional.

Terkait hal tersebut, ASEAN menyadari pentingnya kerjasama keamanan antar-anggota untuk menyelesaikan masalah-masalah domestik yang berdampak melewati batas negara ataupun masalah yang melibatkan kedaulatan teritorial. Sehingga ASEAN selalu berusaha meminimalisr adanya kemungkingan intra-regional konflik. Berikut adalah intra-regional konflik di Kawasan Asia Tenggara yang telah mampu diselesaikan secara damai atau setidaknya mampu di redam sehingga tidak menuju peperangan terbuka:

(Sumber: Amitav Acharya, 2001, Constructing A Security Community in Southeast Asia, New York: Routledge.)

Kasus-kasus tersebut telah menunjukkan kemampuan ASEAN dalam membatasi berbagai konflik di kawasan Asia Tenggara untuk tidak berkembang menjadi konflik bersenjata antar-negara. Negara-negara anggota ASEAN beranggapan bahwa intra-regional konflik akan lebih efekif dan efisien jika diselesaikan melalui pendekatan yang damai, salah satunya adalah melalui kerjasama multilateral (Tay & Lin, 2004).

Satu hal yang menarik dengan prestasi keberhasilan tersebut, ASEAN tidak (belum) mampu mengatasi permasalahan yang cukup sensitif bagi negara anggotanya, dimulai dari pelanggaran HAM di Myanmar hingga permasalahan Laut Cina Selatan yang melibatkan empat negara anggotanya (Brunei, Malaysia, Vietnam dan Filipina). Hal ini menjadi seperti dua mata koin yang berbeda; di satu sisi, berdasarkan komitmen bersama negara-negara Asia Tenggara bahwa yang paling penting adalah mempertahankan status quo (tidak terjadinya konflik antar negara anggota ASEAN) dengan adanya kesamaan persepsi dari para pemimpin politik ASEAN akan pentingnya ’comprehensive security’ yang kemudian diadopsi ke dalam setiap bentuk  kerjasama keamanannya. Disisi lain, kerjasama pertahanan dan keamanan yang lebih dalam dan upaya untuk menyelesaikan persoalan global yang melibatkan negara anggota ASEAN (atau setidaknya demi kepentingan regional) akan dibatasi oleh prinsip non-intervensi dan kenyataan bahwa ASEAN bukan pakta pertahanan maupun organisasi supranasional.

Anggapan tersebut merupakan akibat dari adanya pemahaman dari norma-norma interaksi yang tercipta di ASEAN, karena ASEAN mengembangkan prinsip ASEAN Way untuk menjaga stabilitasnya seperti yang tertera pada Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia Indonesia, pasal 2 (TAC, 1976);

  1. Mutual respect for the independence, sovereignty, equality, territorial integrity and national identity of all nations;
  2. The right of every State to lead its national existence free from external interference, subversion or coersion;
  3. Non-interference in the internal affairs of one another;
  4. Settlement of differences or disputes by peaceful means;
  5. Renunciation of the threat or use of force;
  6. Effective cooperation among themselves.

Poin-poin tersebut merupakan logika dasar untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengapa pendekatan (diplomasi) melalui ASEAN tidak pernah berdampak signifikan pada persengketaan Laut Cina Selatan, karena pada dasarnya ASEAN tidak pernah dirancang untuk menyelesaikan atau meresolusi konflik namun lebih ke arah memanajemen konlifk agar tidak terjadi perang terbuka.

Adapun keterlibatan ASEAN dalam persengketaan Laut Cina Selatan dimulai pada bulan Juli 1992 ketika Tiongkok dan Vietnam (masih belum menjadi anggota ASEAN) terlibat dalam persengketaan terkait  aktivitas eksploasi minyak di Laut Cina Selatan. ASEAN berusaha menjadi penengah melalui forum ASEAN Ministerial Meeting (AMM) dimana para menteri luar negeri ASEAN sepakat untuk mengadopsi ASEAN Declaration on the South China Sea (DOC) yang menekankan pada semua pihak untuk melakukan penyelesaian sengketa secara damai serta menerapkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Treaty of Amity and Cooperation (TAC) sebagai dasar dalam penyusunan Code of Conduct (COC).

Secara keseluruhan sejak ASEAN didirikan (tahun 1967), terdapat empat keputusan organisasional ASEAN dalam bidang politik dan keamanan yang kerap kali dijadikan landasan dan instrumen dalam memanajemen potensi konlik di Laut Cina Selatan, yaitu:

  • Deklarasi Kuala Lumpur pada tahun 1971, Zone of Peace, Freedom, and Netrality (ZOPFAN);
  • KTT ASEAN I pada tahun 1976 yang menghasilkanTreaty of Amity and Cooperation dan “five principles of peaceful-coexistence”);
  • Pembentukan ASEAN Regional Forum (ARF) pada tahun 1992, khususnya pada pertemuan ARF di Bangkok pada tahun 1994.
  • KTT ASEAN V yang menghasilkan treaty on South East Zone – Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ)

Dalam tulisan selanjutnya (bagian ke-2) akan dijelaskan bagaimana peran ASEAN dalam memanjemen konflik di Laut Cina Selatan, dimana penjelasan akan bertahap pada upaya-upaya yang telah dilakukan ASEAN. Dimulai dari The workshop on managing potential conflicts in the South China Sea yang dinisiasi dimana untuk pertama kalinya persengketaan Laut Cina Selatan menjadi pembicaraan di forum ASEAN, kemudian upaya-upaya ASEAN melalui ASEAN Regional Forum, pembentukan DOC, hingga upaya diplomasi pertahanan Indonesia melalui kerangka ASEAN yang paling relevan, yaitu ADMM-Plus on Maritime Security.

Rizky Reza Lubis – Pemerhati Diplomasi Pertahanan dan Keamanan Maritim Indonesia

Referensi:

  • Simon Tay dan Chang Li Lin, (2004), Preventive Diplomacy in The ASEAN Refional Forum: Possibilities For Good Office and Special Envoys, dalam paper CSCAP Working Group di CSBM Meeting, SIngapura.
  • Rizky Reza Lubis, , (2017), Diplomasi Pertahanan Indonesia Melalui ADMM-Plus dalam Mereduksi Rivalitas Great Powers di Laut Cina Selatan, Bogor: Univesitas Pertahanan Indonesia
  • Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia Indonesia, 24 Februari 1976
Share.

Comments are closed.