Bisnis Rokok Tak Senikmat Asapnya

0

Jakarta, Teritorial.Com –  Banyak pihak, instansi pemerintah maupun ormas, LSM, menyebut rokok berpengaruh buruk terhadap kesehatan. Sebagai realisasinya dilakukan pembatasan untuk mengurangi konsumsi rokok, seperti memberlakukan ketentuan tertentu terhadap iklan, membatasi lokasi merokok dan menampilkan organ tubuh yang rusak akibat rokok pada bungkus rokok kretek maupun putih (Sigaret Kretek Mesin/SKM) maupun (Sigaret Putih Mesin/SPM).

Dalam perkembangannya, para produsen rokok berupaya tetap menjaga ‘silaturahmi atau sambung rasa’ dengan konsumen. Mereka menampilkan ‘iklan’ tanpa gambar produk, namun menggantinya dengan gambar cowboy naik kuda dan pemandangan. Hebatnya, konsumen tahu merk rokok yang dimaksud. Stigma buruk bagi kesehatan, diimbangi pabrikan dengan menampilkan pendapat para ahli kesehatan tentang rokok. Mereka membantah pengaruh buruk rokok melalui diskusi dan seminar. Para pembela menerbitkan penerbitan buku-buku yang isinya positif terhadap tembakau (alam) dan industri hasil tembakau (IHT), serta dampak ekonomisnya.

Sekalipun bisnis rokok hingar bingar, tetapi penerimaan pemerintah dari tarif cukai rokok luar biasa. Pada tahun 2018 mencapai Rp 152,9 triliun, lebih tinggi daripada target yaitu Rp 148,2 triliun. Tahun 2019, target penerimaan cukai rokok ditambah menjadi Rp 165,5 triliun, ujar Ka Humas Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Sudiro Penerimaan yang diperoleh tersebut, melalui Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan lain-lain, tambahnya.

Sudiro menambahkan, kontribusi penerimaan cukai dari tahun ke tahun kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang cukup besar. Pada tahun 2018 total penerimaan dari cukai mencapai 7% (Rp 152triliun) dari jumlah APBN 2018 yakni Rp 1.800 triliun. Dalam menerapkan tarif cukai rokok,katanya, Kementerian Keuangan cq Ditjen Bea Cukai juga memperhitungkan masukan dari Kementerian Perindustrian tentang pentingnya peranan Industri Hasil Tembakau (IHT) terhadap penyerapan tenaga kerja. Laju inflasi pada tahun yang bersangkutan dan sebagainya.

Pemerintah terkesan berhati-hati dalam memperlakukan industri hasil tembakau karena selain memperoleh penerimaan dari tarif cukai rokok yang bisa mencapai 57% , industri ini juga menyerap tenaga kerja. Bila dihitung dari jumlah buruh yang terlibat dalam penanaman tembakau, bagian transportasi dan lain-lain hingga buruh pabrik rokok, diperkirakan jumlah mencapai sekitar 6 juta jiwa. Yang dilakukan pemerintah adalah mengekang peningkatan jumlah konsumen melalui berbagai cara. Misal, dengan melakukan berbagai pembatasan dan menaikkan tarif cukai rokok tetapi hasilnya kurang efektif. Buktinya target selalu dilampaui.

Berdasarkan penelitian Kementerian Kesehatan, konsumsi rokok pada kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah menempati urutan ketiga setelah beras dan bahan pangan. Kecenderungan ini sangat mengherankan karena tarif cukai dari tahun ke tahun, kecuali tahun 2014 dan 2019 yang merupakan tahun-tahun politik, dinaikkan yang berarti mendorong kenaikan harga rokok. Rupanya bagi para konsumen harga tidak menjadi masalah.

Jumlah Perokok

Dewasa ini jumlah perokok mencapai sekitar 90 juta jiwa yang berarti hampir separuh dari jumlah penduduk Indonesia. Para perokok itu kebanyakan berasal dari kelas menengah dan umumnya generasi muda. Jumlah perokok di atas 15 tahun sebanyak 33,8 persen terdapat 62,9 persen perokok laki-laki dan 4,8 persen perokok perempuan. Mereka selain merokok SKT/SKM/SPM
juga mengisap rokok elektrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada awal tahun 2019 menyatakan, lebih dari 50 juta rakyat Indonesia tergolong kelas menengah atas dan 120 juta penduduk merupakan aspiring middle class (kelas menengah harapan) yakni kelompok yang tidak lagi miskin dan menuju kelas menengah yang lebih mapan. Jumlah penduduk Indonesia saat ini berjumlah 265 dengan rata-rata pendapatan per kapita Rp 4,6 juta per bulan. Secara riil sudah pasti ada yang pendapatan jauh melebihi angka Rp 4,6 juta, tetapi lantaran menyangkut selera maka bakal bias jika konsumsi rokok hanya dilihat dari pendapatan per kapita. Konsumen dengan pendapatan setara atau dibawah UMR, tetap akan mengkonsumsi rokok.

Pasar rokok yang besar itu diperebutkan puluhan produsen rokok yang menghasilkan miliaran batang SKM, SPM atau SKT (Sigaret Kretek yang dibuat dengan Tangan). Sembilan perusahaan rokok putih yang menjadi anggota Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) yakni, Phillip Morris, Sampoerna, Bentoel, Tresno, PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) serta dua anak perusahaan ,Japan Tobacco International dan Korean Tobacco & Ginseng merupakan perusahaan asing. Satu-satunya perusahaan nasional adalah PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC).

Adapun anggota Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang berizin mencapai 600 perusahaan, tetapi hanya 100 yang beroperasi aktif setiap hari. Jumlah buruh menurun dari 600 ribu karyawan menjadi 450 ribu karyawan, kata Ketua Umum GAPPRI Ismanu Soemiran. Persaingan sengit antara anggota GAPPRI dan Gaprindon terus berlanjut, saat kedua kelompok ini diterpa isyu-isyu tak sedap. Jumlah produksipun, menurut Kemenkes, menurun dari 331,7 miliar pada 2017 menjadi 321,9 miliar pada 2018. Penurunan produksi itu tampaknya kebanyakan dialami anggota GAPPRI, sebab anggota Gaprindo yang sudah menjadi perusahaan Tbk melaporkan kenaikan keuntungan atau sama dengan tahun lalu.

Rokok Elektrik

Di tengah kegelisahan pabrikan rokok, produsen rokok elektrik (vape) terus meningkatkan pangsa pasar dengan menegaskan rokok elektrik berbeda dengan rokok konvensional. Dalam strategi pemasaran, differensiasi itu penting dan bila hal ini sudah tertanam dibenak konsumen maka jalan terbuka lebar. Vape memang beda tetapi lebih banyak pada perangkat , cara merokok dan lebih eksklusif. Bahan pokoknya adalah likuid (cairan) yang mengandung nikotin. Lantaran mengandung nikotin, pemerintah mengenakan tarif cukai sekaligus secara hukum mengakui keberadaan vape.

Menurut Asosiasi Persona Vaporizer Indonesia, vape sudah muncul di pasaran sejak 2010 , namun baru populer sejak 2013. Jumlah pengguna hingga 2018 mencapai lebih dari 1,2 juta orang. Penerimaan cukai vape per tiga bulan terakhir tahun lalu, melampaui Rp 200 miliar. Sejak legalitas rokok elektrik (vape) direstui pemerintah Indonesia melalui tarif cukai, bisnis vape makin menggeliat. Penerimaan cukai liquid rokok elektrik pada periode Oktober hingga Desember 2018 misalnya, sanggup melebihi Rp 200 miliar. Industri ini sedemikian jauh menyerap lebih dari 50 ribu tenaga kerja. Adapun jumlah produsen likuid lebih dari 300, produsen alat dan aksesoris seratus lebih.

Tren rokok elektrik di Indonesia tak lepas dari kesadaran perokok Indonesia yang mulai memutuskan untuk berhenti merokok. Dan, salah satu cara mereka untuk menghentikan kebiasaan merokok konvensional adalah menggantikannya dengan rokok elektrik. Perlahan tapi pasti, produsen rokok elektrik bergerak dengan senyap sebab pasar Indonesia sangat menjanjikan. Salah satu produsen asing menampilkan iklan, yang serupa pemberitahuan, separuh halaman di media cetak ibukota. Isinya tentang produk mereka yang diposisikan sebagai produk alternatif. Bisnis merupakan lahan pertempuran untuk berlaba, bertahan atau bangkrut. Salah satu resep untuk berlaba atau bertahan adalah fokus dan efisien.

Boleh saja mempersoalkan Keputusan Menteri Keuangan tetapi perhatian manajemen mestilah tetap bagaimana menanggapi dinamika bisnis. Maka setelah pembatalan PMK 146/No.010/2017 yang menaikkan tarif cukai dan pembuatan roadmap dibatalkan, perhatian dicurahkan kepada bagaimana memelihara loyalitas konsumen dan menerapkan efisiensi. Lawan yang dihadapi adalah perusahaan asing yang mempunyai manajemen canggih dan modal yang kuat.

Share.

Comments are closed.