Jakarta, Teritorial.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton untuk kebutuhan industri dalam negeri bagi lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung. Dalam aturan tersebut disebutkan jagung dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri.
Impor jagung untuk memenuhi kebutuhan pakan hanya bisa dilakukan oleh Perum Bulog setelah mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Impor jagung untuk pemenuhan kebutuhan pangang hanya dapat dilakukan oleh Perum Bulog dan perusahaan pemilik API-P. Sementara impor jagung untuk bahan baku industri hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pemegang API-P
Tentunya kembali dibukanya kran impor jagung semakin menambah daftar panjang kran impor yang dikeluarkan impor. Sebelum Jagung, pemerintah sudah membuka kran impor untuk garam dan juga beras.
Kebijakan impor jagung ini juga telah memperlihatkan bahwa pemerintah tidak pro dan peduli kepada rakyat kecil. Kebijakan impor ini juga akan mengakibatkan matinya geliat prospek dan pembinaan jagung di tanah air.
Kembali dibukanya kran impor secara massal juga memperlihatkan pola picik pemerintah memberikan keuntungan kepada pengusaha yang tidak nasionalis dan tidak pro kepada rakyat maupun petani.
Bagaimana negara kita ingin bersaing di dunia bila hasil kekayaan pangan yang kita miliki tertutup dengan kebijakan impor ini. Padahal semestinya, expor yang harusnya kita tingkatkan.
Kebijakan impor pangan apapun juga telah memperlihatkan kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah lantaran akan memastikan hasil perkebunan dan petani dalam negeri.
Siapa yang perlu jumlah jagung sebesar itu ? tentu perusahaan besar yang tidak mendukung ekonomi dalam negeri. Mereka mencari dan produksi di dalam negeri dengan keuntungan lunak peraturan dan murah tenaga kerja. Nantinya, hasilnya akan di export kembali ke LN .
Oleh : MHF Permerhati Sosial.