Kerjasama Yang Layu Sebelum Berkembang

0

Jakarta, Teritorial.Com – Penandatanganan kerjasama pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi tentang pola baru pengiriman TKI sebaiknya ditinjau ulang sehubungan dengan eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati di Thaif, Senin (29/10/2018). Sekalipun kerjasama tersebut dimaksud untuk memperbaiki mekanisme penempatan perlindungan TKI di Arab Saudi.

Penandatanganan kerjasama dan rancangan teknis kerja sama dilakukan Menteri Ketenagakerjaan RI M.Hanif Dhakiri dan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kamis, 11 Oktober 2018.

Berdasarkan penandatangan itu akan dibentuk proyek percontohan Sistem Satu Kanal Penempatan Terbatas TKI atau pekerja Migran Indonesia (PMI). Kerjasama ini lebih menjamin keselamatan dan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan. Sejalan dengan itu dibentuk satu komite bersama untuk menjamin pelaksanaan Kesepakatan. Menurut Menaker, dalam proyek percontohan ini jumlah PMI yang ditempatkan terbatas. Lokasinya pun tertentu yakni Jeddah, Madinah, Riyadh, Dammam, Qobar dan Dhahran.

Jabatannya juga telah ditetapkan seperti perawat bayi/orang tua/anak, juru masak keluarga, sopir dan pemelihara kebersihan rumah. Proses rekrutmen dan penempatan PMI dilakukan melalui sistem online terintegrasi. Cara ini memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi. PMI tak lagi bekerja dengan sistem kafalah (majikan perseorangan), melainkan sistem syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada kerajaan Arab Saudi). Sistem ini, tambah Menaker, mempermudah PMI dan pemerintah Indonesia melakukan perlindungan.

Terkait perjanjian kerja, ia mengacu pada kontrak kerja berdasarkan prinsip kerja yang layak. Gaji dibayarkan melalui perbankan, sehingga pembayaran gaji dapat diawasi dan apabila terjadi keterlambatan pembayaran dapat segera terdeteksi, lanjutnya. Kedua pihak juga sepakat membentuk Komite Bersama yang bertugas mengawasi/mengevaluasi implementasi proses rekrutmen dan penempatan PMI di lapangan. Terdapat pula terdapat call center khusus yang menangani masalah ketenagakerjaan dengan bahasa Indonesia. PMI juga mendapatkan akses komunikasi dengan keluarga. Menurut Hanif, kerjasama ini tidak berarti mencabut Peraturan Menteri No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah.

Tanpa Pemberitahuan

Eksekusi mati terhadap Tuti hanya berselang 18 hari setelah penandatanganan kerjasama tersebut. Tambahan lagi, eksekusi dilakukan tanpa sebelumnya memberitahu KBRI di Ryadh dan para pihak lainnya. Ironisnya, ibu Tuti di Majalengka, Jawa Barat menyatakan baru beberapa sebelumnya berbicara melalui video call dengan Tuti.TKI itu mengabarkan kondisi baik dan sehat. Sehubungan dengan hal di atas, aktivis Migrant Care Anis Hidayah di Kemlu, Selasa (30/10/2018) meminta pemerintah mengkaji ulang proyek percontohan pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi. Anis tak ingin kasus yang dialami Tuti Tursilawati terulang.

Berdasarkan penandatangan kerjasama Indonesia-Arab Saudi sejumlah 30ribu TKI akan dikirim dalam waktu enam bulan. Sejumlah pihak yang menyatakan, perjanjian ini beresiko terkait dengan kondisi di lapangan yang dapat merugikan para TKI atau buruh migran. Tuti disebut memukul majikan lantaran berulangkali dilecehkan hingga merendahkan harga dirinya.

Sjarifuddin Hamid Pemimpin Redaksi Teritorial.Com

Share.

Comments are closed.