Pada Senin (30/12) lalu, TNI Angkatan Laut menyatakan telah mengusir kapal Penjaga Pantai China yang dituding tengah mengawal kapal-kapal ikan China di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Menurut Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada I, Letkol Laut (P) Fajar Tri Rohadi, dilakukan kapal perang (KRI) Tjiptadi-381, insiden berawal ketika KRI Tjiptadi-381 di bawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I melaksanakan patroli sektor di perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara. Pada posisi 05 06 20 U 109 15 80 T, KRI Tjiptadi-381 mendeteksi sebuah kapal milik China di radar pada posisi 05 14 14 U 109 22 44 T jarak 11.5 NM menuju selatan dengan kecepatan tiga knots. Setelah didekati pada jarak satu mil laut kontak tersebut adalah kapal China Coast Guard dengan nomor lambung 4301 (CCG 4301) yang sedang mengawal beberapa kapal ikan China melakukan aktivitas perikanan. Sejumlah prajurit TNI AL kemudian berkomunikasi dan mengusir kapal-kapal ikan asal China tersebut.
Menurut Juru Bicara Kemlu Cina (31/12), Coast Guard China justru sedang menjalankan tugasnya melakukan patroli dan menjaga wilayah tradisional penangkapan ikan nelayan China (traditional fishing right). Juru bicara Kemlu China pun menyampaikan bahwa China hendak menyelesaikan perselisihan ini secara bilateral. Merespon hal tersebut, Guru Besar UI bidang Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Kamis (2/1/2020) menyatakan “Rencana China tersebut harus ditolak oleh pemerintah Indonesia karena tiga alasan”. Dikutip dari detik.com, alasana tersebut meliputi:
- Bila China tidak mengakui ZEE Indonesia di Natuna Utara, demikian pula Indonesia harus tetap konsisten untuk tidak mengakui wilayah tradisional penangkapan ikan nelayan Cina.
- sikap Indonesia yang konsisten ini telah mendapat penegasan dari Permanent Court of Arbitration (PCA) dalam penyelesaian sengketa antara Filipina melawan China. Dalam putusannya PCA tidak mengakui dasar klaim China atas 9 garis putus maupun konsep traditional fishing right. Menurut PCA dasar klaim yang dilakukan oleh pemerintah Cina tidak dikenal dalam UNCLOS dimana Indonesia dan China adalah anggotanya.
- Indonesia tidak mungkin bernegosiasi dengan China karena masyarakat internasional tidak mengakui keabsahan 9 garis putus dan traditional fishing right yang diklaim oleh China. Terakhir, jangan sampai pemerintah Indonesia oleh publiknya dipersepsi telah menciderai politik luar negeri yang bebas aktif.
Tiga prinsip tersebut seyogyanya digunakan dalam tiap upaya atau kebijakan luar negeri ketika menghadapai tindakan asertif China dalam konteks isu Laut China Selatan untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia. Perlu dipahami, akan sulit untuk menentukan dan mengukur keberhasilan kebijakan luar negeri dan konsistensi perlindungan kepentingan nasional apabila kepentingan nasional Indonesia di Laut Cina Selatan belum terbentuk secara jelas. Dalam catatan penulis, terdapat beberapa kepentingan nasional Indonesia nasional Indonesia di Laut Cina Selatan yang perlu ditegaskan untuk mempermudah arah kebijakan luar negeri Indonesia terkait isu Laut Cina selatan, namun penulis hanya mengategorikannya menjadi empat kepentingan nasional yang perlu dilindungi dan dipertahankan karena level urgensitasnya yang lebih tinggi:
- ZEEI di Natuna
Indonesia bukan negara yang melakukan klaim terhadap Laut Cina SelataN dengan dasar Indonesia tidak terlibat klaim pada fitur-fitur (pulau dan karang) yang berada di area Laut Cina Selatan layaknya para claimant states, namun pada kenyataannya terjadi tumpang tindih nine-dashed line China dengan ZEEI Indonesia. Berdasarkan kajian akademis dari Dihidros TNI AL (2014) yang membuat skenario jarak tumpang tindih teritorial Indonesia menunjukkan dengan China terjadi tumpang tindih dari garis klaim maksimal ZEEI sebesar 154,5 nautical miles, sedangkan jika ditarik dari garis landas batas kontinen Indonesia-Malaysia sejauh 73 nautical miles. Seperti yang tergambar pada Peta ilustrasi tumpang tindih kkalim China dengan ZEEI berikut:
- Sea Lanes of Communication (SLOC)
Laut China Selatan merupakan jalur utama penghubung ekonomi dunia dari Timur ke Barat serta sebaliknya, Indonesia merupakan salah satunpengguna jalur tersebut tentu merasakan dampak yang signifikan terhadap tindakan apapun yang membatasi atau bahkan menutup Laut Cina Selatan, karena Laut Cina Selatan dikategorikan sebagai bagian dari SLOC Indonesia. - Sumber Daya Alam
Sumber daya alam disini tidak hanya merujuk pada energi; gas dan minyak bumi khususnya di wilayah perairan Natuna.namun juga menyangkut segala sumber daya maritim Indonesia yang terancam. Khususnya dengan china’s traditional fishing ground karena bentuknya yang lebih jelas ketimbang nine-dashed line. - Stabilitas Kawasan
Logika dasar dalam hal ini merujuk pada pemahaman Amitav Acharya (2011) bahwa stabilitas suatu kawasan akan mendukung kepentingan negara-negara yang berada pada kawasan tersebut. Persoalan Laut Cina Selatan yang memicu perlibatan great powers merupakan tuntutan bagi negara-negara ASEAN lainnya yang tidak terlibat dalam persengketaan untuk mengakomodir terjadinya perdamaian di kawasan, maka peranan dari negara-negara kunci di ASEAN seperti Indonesia sangat di harapkan agar mampu menjaga sentralitas ASEAN dan menyatukan ASEAN untuk menghadapi tantangan dari external power (Laporan Kementrian Pertahanan RI, 2013). Stabilitas Kawasan merupakan kepentingan Indonesia yang lebih luas ketimbang kepentingan lainnya. Bagi ASEAN, Laut Cina Selatan adalah kawasan strategis tidak hanya bagi claimant states, namun semua anggota ASEAN memiliki kepentingan. ASEAN menyadari adanya kesepakatan global menyikapi sengketa Laut Cina Selatan: kebutuhkan akan perdamaian dan stabilitas, termasuk Indonesia yang memiliki posisi sebagai honest broker. Menurut analisa peneliti, ancaman terhadap stabilitas kawasan dapat dimaknai menjadi dua; pertama, perbedaan kepentingan masingmasing negara anggota mempengaruhi perspektif dan sikap terhadap isu Laut Cina Selatan. Hal ini menjadi ancaman bagi sentralitas ASEAN. Kedua, kehadiran negara-negara eksternal power (luar kawasan) khususnya great powers akan menambah kompleksitas isu Laut Cina Selatan. Untuk great powers yang aktif bermain dalam isu Laut Cina Selatan adalah AS dengan strategi “rebalance to Asia” sebagai respon terhadap “the peaceful rise of China”. Posisi Indonesia dan negara-negara lain di Kawasan dengan adanya rivalitas kedua negara great powers tersebut akan menjadi sulit. Skenario terburuknya adalah apabila sampai terjadi perang terbuka, negara-negara di Kawasan tersebut akan menjadi instrumen proxy war negara-negara great powers yang terlibat
(Nakir, 2016).
Referensi:
- Acharya, A. (2001). Constructing a Security Community in Southeast Asia: ASEAN and the Problem of Regional Order. London: Routledge .
- Nakir, M. (2016, Oktober 24). Strategi Operasional AU dalam menghadapi sengketa Laut Cina Selatan. Bandung: Seminar Akhir Pendidikan Pasis SESKOAU Angkatan-53.
- Bartholomees, J. B. (2008). U.S Army War College Guide to National Securties. National Security Policies and Strategies, Vol. II.
- Bateman, S. (2014). The Future Maritime Security Environment in Asia. RSIS Seminar, Maritime Security Programme. Singapura: Rajaratnam School of International Studies.
- Bandoro, B. (2005). Globalisasi, Netwar, dan Isu-Isu Strategis di Asia Pasifik. Indonesian J. Int’l L., Vol. 3, , 377.
- Andi Saputera, 2 Januari 2020, Guru Besar UI: Jangan Pernah Negosiasi dengan China soal Natuna Utara, tersedi di DetikNews: https://news.detik.com/berita/d-4843950/guru-besar-ui-jangan-pernah-negosiasi-dengan-china-soal-natuna-utara
Penulis: Reza L.