DPR Sahkan Revisi UU TNI: Tetap Jaga Profesionalisme, Larangan Bisnis dan Politik Tidak Berubah

0

JAKARTA, Teritorial.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang digelar di Jakarta pada Kamis (21/3). Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah tetap dipertahankannya larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam aktivitas bisnis dan politik.

Revisi UU TNI ini menuai beragam respons dari berbagai kalangan, terutama terkait dengan potensi keterlibatan militer dalam ranah sipil. Namun, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menegaskan bahwa perubahan ini tetap sejalan dengan prinsip reformasi dan demokrasi.

Menjaga Profesionalisme Militer

Menurut Fahmi, revisi ini tetap mempertahankan prinsip dasar yang telah ditetapkan sejak reformasi, yaitu menjauhkan militer dari politik praktis dan aktivitas ekonomi. “Jika ditelaah secara cermat, revisi ini tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik dan berbisnis. Artinya, militer tetap diposisikan dalam koridor profesionalisme dan tidak diperbolehkan memasuki arena politik praktis maupun ekonomi,” ujarnya dalam wawancara di Jakarta, Jumat (21/3).

Keputusan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga netralitas dan profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara yang berdiri di atas kepentingan nasional, bukan kepentingan kelompok atau individu tertentu.

Pro dan Kontra dalam Revisi UU TNI

Meski demikian, revisi ini juga memunculkan perdebatan di kalangan publik. Sejumlah pihak menyoroti kemungkinan dampak dari beberapa perubahan dalam aturan ini, terutama yang berkaitan dengan peran militer di sektor sipil. Namun, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa batasan yang telah ditetapkan tetap berlaku untuk mencegah kembalinya dominasi militer dalam ranah politik dan ekonomi seperti pada era Orde Baru.

Sejak reformasi 1998, Indonesia telah menata ulang peran TNI agar lebih profesional dan fokus pada tugas pokoknya, yaitu mempertahankan kedaulatan negara. Larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam bisnis dan politik merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas tersebut.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meskipun aturan ini tetap membatasi ruang gerak TNI dalam politik dan bisnis, tantangan terbesar ada pada implementasi di lapangan. Sejumlah kasus menunjukkan bahwa masih ada upaya-upaya dari berbagai pihak untuk melibatkan TNI dalam kegiatan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap implementasi UU ini menjadi kunci agar prinsip reformasi tetap terjaga. Pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil diharapkan terus mengawal pelaksanaan aturan ini agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan demokrasi Indonesia.

Dengan revisi ini, diharapkan profesionalisme TNI semakin kuat dan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara tetap terjaga. Sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan, TNI diharapkan tetap fokus pada tugas utamanya dan tidak terseret dalam dinamika politik dan bisnis yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

Share.

Comments are closed.