Jakarta, Teritorial.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri), dilakukan untuk menyamakan batas usia pensiun dengan penegak hukum lainnya.
“Supaya semua sama di antara para penegak hukum. Ini kami kemudian melakukan juga revisi (UU Polri),” kata Dasco kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Ia juga menyebutkan bahwa revisi UU Polri kali ini mirip-mirip ketika DPR merevisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) pada 2021 lalu.
“Juga sudah melakukan revisi Undang-Undang Kejaksaan. Dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional,” ucap Dasco.
Selain merevisi UU Polri, Dasco mengaku, terdapat permintaan untuk dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Revisi UU Polri dan UU TNI, diakuinya pula, sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024.
“Pada waktu itu juga, ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-Undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-Undang Kejaksaan. Tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional,” ujar Dasco.
Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, sebelumnya mengkonfirmasi ihwal pembahasan revisi UU Kepolisian di DPR. Dia mengatakan, saat ini tenaga ahli di Baleg tengah melakukan kajian mengenai isu apa saja yang akan diakomodasi dalam revisi UU Kepolisian.
Dalam draf revisi undang-undang, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun anggota Polri dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan.
Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Draf tersebut tidak menyatakan berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang. Perpanjangan usia pensiun ini diatur dalam klausul perubahan Pasal 30 UU Kepolisian.