DPR Usul Pembentukan Pansus Pencucian Uang Usut Dana Rp300 Triliun di Kemenkeu

0

Jakarta, Teritorial.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (triliun) itu TPPU?” tanya Desmond dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).

“TPPU, ya,” kata Ivan.

“Jadi ada kejahatan di Departemen (Kementerian) Keuangan itu?” tanya Desmond lagi.

“Bukan, (jadi maksudnya) dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal,” ujar Ivan.

Desmond katakan, kasus ini sudah terjadi persepsi publik jika temuan PPATK merupakan TPPU. Untuk itu, Desmond mengusulkan agar dibentuk pansus DPR.

“Sesudah ini perlu ada pansus DPR untuk keseriusan ini,” tegas dia.

Politikus Gerindra itu kemudian meminta penegasan kepada Ivan soal temuan PPATK apakah dugaan TPPU.

“Ada pencucian uang, kami tidak pernah sekali pun (sebut) tidak ada pencucian uang,” jawab Ivan.

Sebelumnya, empat pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu tengah disoroti masyarakat. Mereka telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi harta kekayaannya.

Keempat pejabat tersebut yaitu, eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, Kepala Kantor Bea Cukai Nonaktif Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Share.

Comments are closed.