Legislator Aceh Desak Prabowo Batalkan SK Mendagri 4 Pulau yang Pindah ke Sumatera Utara

Teritorial.com – Legislator DPR RI dan DPD RI asal daerah pemilihan (Dapi) Aceh mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan surat keputusan (SK) Mendagri soal 4 pulau di Aceh yang berpindah ke Sumatera Utara (Sumut).
Permohonan ini adalah hasil pertemuan DPR-DPD asal Aceh dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Hal ini diungkapkan Anggota DPR RI Dapil Aceh, Nasir Djamil.
Sikapnya untuk mempertahankan 4 pulau yang kini masuk dalam Kabupaten Tapanuli Tengah adalah milik Aceh.
Klaim tersebut didasari dengan historis, regulasi, administrasi, dan toponimi.
“Kami percaya pemerintah pusat adalah sumber solusi. Tanggal 29 Mei 2025, saya dan teman-teman DPR RI dan DPD RI asal Aceh sudah meminta Presiden Prabowo membatalkan SK Mendagri tentang masuknya empat pulau itu ke Sumut,” ungkap Nasir Djamil dikutip Senin (16/6/2025).
Kader PKS itu menekankan penyelesaian empat Pulau harus tetap mengedepankan prinsip persatuan Indonesia dan dilakukan secara musyawarah. “Sikap dan keputusan Presiden terkait sengketa empat pulau itu diharapkan seperti air yang mendinginkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas polemik pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut).
Prabowo mengambil alih penyelesaian polemik empat pulau Aceh yang masuk ke Provinsi Sumut.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” jelas Dasco dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2025).
(*)