Perintahkan Komisi Teknis Urus Kasus Meikarta, Pimpinan DPR: Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

0

Jakarta, Teritorial.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan akan meminta komisi teknis di Senayan untuk mengurus sengkarut kasus PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) anak usaha Lippo Group selaku pengembang proyek apartemen Meikarta dengan 18 konsumen.

“Mengenai kasus Meikarta kami akan minta ke komisi teknis untuk benar-benar melakukan supervisi untuk mencari titik terang masalah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengingatkan dilakukan langkah-langkah agar masyarakat banyak tidak dirugikan.

“Jangan sampai kemudian masyarakat banyak yang dirugikan,” ujarnya.

Diketahui, saat ini, Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) tengah menghadapi gugatan Rp 56 miliar. Gugatan dilayangkan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk.

Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi sebelumnya mengecam mangkirnya PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) saat dipanggil Komisi VI DPR RI.

Seharusnya, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk ini dijadwalkan bertemu Komisi VI DPR RI, Rabu, (25/1), namun pihak Meikarta justru tidak hadir tanpa kabar apapun.

Baidowi lantas menyebut manajemen Meikarta telah melecehkan lembaga legislatif. Seharusnya, kalaupun tidak dapat hadir, yang bersangkutan bisa memberikan kabar atau komfirmasi.

“Kalau ada mitra atau stakeholder yang diundang tidak bisa hadir setidaknya berikan informasi. Kalau ini kan tidak ada sama sekali. Berarti dia sudah melecehkan parlemen dan ini perlu penyikapan serius,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi.

Senada, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal pun merasa geram dengan ketidakhadiran Presiden Direktur (Presdir) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI.

Menurut Haekal, gugatan yang dilakukan oleh pihak Meikarta kepada konsumen merupakan bentuk intimidasi dalam upaya membungkam konsumen yang tidak terima dengan keputusan Meikarta.

Karena pihak Meikarta tidak hadir dalam RDPU tersebut, Legislator Dapil Jawa Tengah IX tersebut merasa perlu diadakannya pemanggilan kembali oleh Komisi VI.

Selain itu, kata Hekal, jika disetujui oleh masing-masing komisi terkait dan Pimpinan DPR, Komisi VI juga berencana mengadakan rapat gabungan dengan Komisi III dan Komisi XI untuk membahas masalah ini.

Pasalnya, permasalahan Meikarta tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen yang merupakan ranah dari Komisi VI, tetapi juga permasalahan hukum dan permasalahan keuangan yang merupakan ranah dari Komisi III dan Komisi XI.

Share.

Comments are closed.