Pilkada 2024, PPP Mau Diadakan Pada Desember

0

JAKARTA, Teritorial.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa mengatakan, berlangsungnya Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres), dan Pilkada Serentak dalam satu tahun yang sama, adalah sebuah tantangan yang sangat serius dan sama sekali tak bisa dipandang sebelah mata.

Dalam kerangka ini, PPP berpandangan penyelenggara Pemilu wajib mengambil pelajaran dari jatuhnya banyak korban jiwa dalam Pileg dan Pilpres yang diselenggarakan serentak pada 2019 lalu.

“Kita harus menyiapkan Tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada Serentak 2024 sebagai satu paket yang terintegrasi,” kata Nurhayati dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Nurhayati menambahkan, tahapan ketiganya harus dilakukan dalam rentang waktu yang sangat panjang.
Bahkan, jauh lebih panjang dibandingkan dengan rentang waktu yang kita sediakan untuk Tahapan Pileg, Pilpres maupun Pilkada Serentak selama ini.

Selain itu, ia menilai bahwa menyelenggarakan Pileg, Pilpres dan Pilkada tersebut harus dengan kualitas pengelolaan yang sangat baik. Terutama, jumlah dan kualitas penyelenggara pemilu harus sangat ditingkatkan.

“Pendanaan harus benar-benar siap dengan alokasi yang tepat dan efisien. Pengaman pemilu harus benar-benar mumpuni. Sistem, mekanisme dan institusi hukum harus benar-benar siap dan kuat,” ucap Nurhayati.

“Aturan teknis penyelenggaraan harus detail dan mampu mengantisipasi dan menghindarkan jatuhnya korban dari kalangan penyelenggara dan semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Nurhayati menambahkan, pihaknya menyarankan agar pencoblosan Pilkada Serentak 2024 sebaiknya tidak diadakan pada bulan November 2024, tetapi pada Desember 2024.

Alasannya, kata Nurhayati, harus ada jarak waktu yang layak antara pelantikan Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Piplres 2024 dan pelantikan Menteri Kabinet baru di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden baru dengan penyelenggaraan kampanye dan pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

“Jika diadakan pada November 2024, maka kebutuhan adanya jarak waktu yang layak tersebut tidak bisa kita penuhi,” katanya.

Secara spesifik, Nurhayati usulkan agar pencoblosan untuk Pilkada Serentak 2024 tersebut diadakan pada hari Rabu, 11 Desember 2024.

Dengan demikian, masih ada jarak waktu 2 pekan untuk melakukan cooling down dan mempersiapkan dan mengkondisikan pengamanan Natal, 25 Desember 2024.

Pihaknya juga mengusulkan, agar Tahapan Pilkada Serentak dilakukan mulai 2023, dengan sejumlah catatan.

Pertama, daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 disiapkan dan dan ditetapkan sebagai satu paket keputusan DPS dan DPT Pileg dan Pilpres 2024.

Kedua, pengajuan Pasangan Calon untuk Pilkada 2024 dilakukan sebelum penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2024, berdasarkan perhitungan komposisi kursi partai-partai dalam DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota hasil Pileg 2019. Membasiskan diri pada hasil Pileg 2024 sama sekali tak mungkin.

Ketiga, pendaftaran hingga ke penetapan pasangan calon Pilkada 2024, sebaiknya diselenggarakan dalam rentang waktu Agustus-September 2024. Dengan demikian, awal November hingga 7 Desember 2024 dapat digunakan untuk kegiatan kampanye Pilkada, termasuk di dalamnya kampanye media dan Debat Publik. Lalu, 8-10 Desember menjadi masa tenang.

Nurhayati pimun mengajam seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen kuat dan melipatgandakan ikhtiar untuk menyukseskan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 sebagai pesta demokrasi yang sehat, penuh kegembiraan serta tanpa korban jiwa.

“Mari jadikan 2024 sebagai tahun kemenangan demokrasi dan kemenangan seluruh Rakyat Indonesia,” tutupnya.

Share.

Comments are closed.