Polemik Pasca Pengesahan, UU Cipta Kerja Dianggap Menguntungkan Sejumlah Pihak, Siapa Saja?

0

Jakarta, Teritorial.Com – Menyusul demonstrasi besar yang terjadi di sejumlah daerah menolak Omnibus Law, Jumat (09/10), Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa “ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dapat disalurkan melalui uji materi ke Mahkamah Kontitusi”, tegas Presiden setelah memimpin rapat terbatas secara virtual “tentang undang-undang Cipta kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.

Rencana mengajukan uji materi ini sudah direncanakan antara lain oleh Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Omnibus Law menjelang UU disahkan DPR. Di sisi lain, sejumlah organisasi yang turun ke jalan, termasuk buruh dan mahasiswa menuntut pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah sebelum UU diterapkan. “Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan presiden atau Perpres. Jokowi mengatakan pemerintah yakin melalui UU Cipta kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya. Jokowi juga menyebut undang-undang ini diperlukan untuk menciptakan lowongan kerja di tengah pandemi Covid-19.

“Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi covid 19 dan sebanyak 87% dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39% berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” katanya.

Sejumlah Saham Perusahaan Yang Kebal Omnibus Law Cipta Kerja

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang pekan lalu meningkat 2,58 persen, yaitu naik dari 4.926 menjadi 5.053. Pelaku asing tercatat melakukan jual bersih sebesar Rp 8,09 triliun. Indeks saham yang hijau selama 5 hari berturut-turut pada perdagangan pekan lalu seakan bergeming dengan sentimen negatif.

Analis Pasar Modal Riska Afriani menilai hal tersebut dikarenakan investor cenderung melihat implementasi dan manfaat UU Cipta Kerja dalam jangka panjang. Saham-saham yang tak banyak terpengaruh dari UU Cipta Kerja tersebut adalah saham berkapitalisasi besar atau lapis satu, khususnya, di sektor perbankan dan konsumer. Untuk sektor perbankan, saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau BMRI termasuk salah satu saham yang kebal UU Ciptaker.

BMRI potensi naik hingga ke level 6.000. Namun, waspada aksi ambil untung (profit taking) karena telah terjadi penguatan signifikan. “BMRI bisa (menjadi pilihan), tapi beli di kisaran 5.200-5.450 dengan strategi buy on weakness (beli di harga rendah). Potensi atau harga target BMRI di level 6.000,” kata dia.

Saham perbankan lainnya yang masuk dalam radar yakni PT BCA Tbk atau BBCA. Alasannya, karena terjadinya tren balik arah, sepanjang pekan lalu saham naik sebesar 4,9 persen, menyentuh Rp28.875 per saham. Sementara, untuk sektor konsumer, dia memilih saham PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR). Lebih lanjut, saham-saham pilihan lainnya yang dapat diperhatikan, yaitu sektor pertambangan, khususnya batu bara. Oleh karena itu, potensi penguatan terjadi pada PTBA dan ADRO disebutnya sebagai dua saham yang dapat dipantau investor.

UU Cipta Kerja Omnibus Law Menguntungkan Warga negara Asing

Warga negara asing diuntungkan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Beberapa pasal menyebutkan keistimewaan yang didapatkan oleh para warga asing. Keistimewaan yang didapatkan diatur dalam beberapa pasal yang mengubah UU lama ataupun menambahkan aturan baru dalam UU Cipta Kerja. Mulai dari hak milik rumah susun, hingga kebebasan untuk menanam modal di industri senjata. Berikut ini sederet keistimewaan warga asing yang diberikan oleh Omnibus Law Cipta Kerja.

Pekerja Asing Bisa Dapat Bebas Pajak Penghasilan dalam Omnibus Law. Namun, dalam draft UU Cipta Kerja ada aturan yang memberikan izin untuk orang asing punya hak milik properti berupa rusun. Hal itu diatur dalam bagian Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing. Hak memiliki rumah susun diatur dalam pasal 144 ayat 1, yang berbunyi: Kemudian, pada ayat 2 pasal 144 menerangkan hak milik atas satuan rumah dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Lalu, pada ayat 3 menjelaskan hak milik satuan rumah dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebanyak 12 Rektor dari UGM Hingga UI dan ITB Masuk Anggota Satgas Omnibus Law

Terpadat 12 rektor dari perguruan tinggi negeri dan swasta masuk dalam anggota Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) untuk Konsultasi Publik Omnibus Law. Ke-12 rektor yang menjadi anggota Satgas Omnibus Law.

12 Rektor tersebut berasal dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Paramadina, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Sumatera Utara, Universitas Hasanuddin, Universitas Mulawarman, Universitas Udayana, dan Universitas Sam Ratulangi.

Ke-12 rektor itu termasuk dari 127 anggota Satgas Omnibus Law, yang juga berasal dari perwakilan kementerian/lembaga dan pengusaha. Satgas ini diketuai oleh Ketua KADIN Rosan Roeslani dan diisi delapan wakil ketua. Susunan pembentukan satgas dimuat dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 378 Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Menteri Airlangga Hartarto pada 9 Desember 2019.

Wakil Ketua VI Satgas, Shinta Widjaja Kamdani, berkata tugas Satgas selesai begitu UU Cipta Kerja disahkan awal pekan ini. Shinta, yang juga Wakil Ketua Umum KADIN, berkata tugasnya termasuk menghimpun masukan dari asosiasi pengusaha berbagai sektor. Hal sama dikerjakan oleh anggota Satgas dari para rektor, yang memberikan masukan dan mengumpulkan masalah dalam RUU Omnibus Law tersebut.

Ada tiga tugas utama Satgas, Pertama, melakukan konsultasi publik Omnibus Law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan.Kedua, melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan demi penyempurnaan Omnibus Law dari hasil konsultasi publik.  Ketiga, melaksanakan tugas lain sesuai arahan Menteri Airlangga.

Mosi Tidak Percaya Terhadap Pemerintah Menyasar Pada Presiden Jokowi & DPR RI

Dalam rapat paripurna tersebut RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi “mogok massal” akan diikuti buruh-buruh lintas sektor, seperti industi kimia, energi, dan pertambangan di Jabodetabek serta kota-kota lain di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Sejumlah kelompok buruh dan organisasi masyarakat sebelumnya berulang kali mengkritik proses pembahasan Omnibus Law, yang mereka sebut “tak transparan”. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, misalnya, mempertanyakan juga proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang disebut lembaga itu “terburu-buru”. Penolakan sejumlah pihak atas disahkannya RUU itu, termasuk mengenai mosi tidak percaya yang disebutnya “sah di alam demokrasi”.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dari Universitas Andalas, Feri Amsar—yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Omnibus Law—mengatakan pihaknya siap membawa RUU Cipta Kerja untuk diuji ke MK jika disahkan oleh DPR dan pemerintah.

Sejauh pengamatannya, Rancangan Undang-undang Cipta Kerja memuat beberapa persoalan selain ketenagakerjaan, yakni pengabaian terhadap lingkungan hidup demi mendatangkan investor dan pengabaian atas prosedur pembentukan undang-undang.

Share.

Comments are closed.