Jakarta, Teritorial.com – Secara mengejutkan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak lolos ke Senayan, karena perolehan suara nasional kurang dari 4 persen.
Berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4% suara nasional.
Pada pemilu 2024 ini, raihan suara PPP secara nasional yakni 5.878.777 dari 84 daerah pemilihan atau 3,87%. Kurang sedikit dari ambang batas minimal.
Diketahui, KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024. Suara sah Pileg secara nasional tercatat 151.796.630 yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil).
Dihitung secara manual dari data yang telah diumumkan KPU, terdapat 8 partai politik yang meraih suara lebih dari 4%. yaitu, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.
Pemenang Pileg 2024 kembali diraih oleh PDIP dengan 109 kursi DPR RI atau 16,80%. Disusul kemudian oleh Golkar dengan 102 kursi DPR atau 15,29%, Gerindra dengan 86 kursi DPR atau 13,24%, dan PKB meraih 68 kursi atau 10,67%.
Selanjutnya, NasDem dapat 71 kursi atau 9,72%,PKS meraih 52 kursi atau 8,37%, PAN dapat 48 kursi atau 7,42 persen, dan Partai Demokrat mendapat 44 kursi atau 7,22%.
Menanggapi ketidak lolosan PPP, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau disapa Awiek, mengaku terkejut. Awiek menyebut hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan hasil internal PPP.
“Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai atau berbeda dengan data internal kami,” kata Awiek di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Karena itu, Awiek mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Menurutnya, dari hasil rekapitulasi internal PPP, pihaknya memperoleh suara 4,04% atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%.
Terdapat selisih 100 hingga 150 ribu suara dari hasil perhitungan internal PPP dengan rekapitulasi KPU.
“Ada selisih sekitar 100 sampai 150 ribu suara. Dan kami ingin itu bisa membuktikan semua, di mana pergeseran-pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.