TERITORIAL.COM, JAKARTA – Di tengah upaya pemerintah dalam mengelola anggaran secara efisien, isu mengenai adanya kenaikan gaji DPR yang mencapai Rp3 juta per hari ramai diperbincangkan di publik dan viral di sosial media. Isu ini tentu memicu warganet dalam mempertanyakan keadilan di saat ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Namun, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji DPR, melainkan penggantian skema fasilitas rumah jabatan menjadi kompensasi uang.
“Bukan gaji yang naik, melainkan perubahan fasilitas rumah jabatan yang diberi kompensasi,” jelas Puan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, juga membantah isu kenaikan gaji DPR hingga Rp100 juta. Indra menegaskan bahwa angka tersebut bukan berasal dari gaji, melainkan tunjangan rumah.
“Tidak benar kalau gaji mencapai Rp100 juta. Silakan cek ke Kemenkeu, itu tunjangan perumahan, berbeda dengan gaji pokok,” jelas Indra pada Minggu (17/8/2025).
Indra menyampaikan hal tersebut dalam menanggapi pernyataan Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebut setiap anggota DPR menerima hingga Rp. 100 juta per bulan.
Ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut didapat dari pendapatan bersih atau take home pay sekitar Rp. 50 juta.
“Sekarang tidak lagi mendapatkan rumah dinas, padahal sebelumnya mendapatkan rumah itu setara dengan tambahan sekitar Rp50 juta. Jadi, take home pay sebenarnya lebih dari Rp100 juta, ya sudah begitu saja,” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Besaran gaji anggota DPR diatur melalui SE Setjen DPR RI No. KU.00/9114/DPR RI/XII/2010 sementara gaji pokok diatur melalui PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan mengenai besarnya gaji DPR sebagai berikut:
- Gaji Pokok Ketua DPR sebesar Rp. 5.040.000 per bulan
- Gaji Pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp. 4.620.000 per bulan
- Gaji Pokok Anggota DPR sebesar Rp. 4.200.000
Di luar gaji pokok, DPR juga menerima berbagai macam tunjangan yang dijelaskan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Tunjangan meliputi tunjangan jabatan, keluarga, kehormatan, komunikasi, hingga fasilitas rumah. Nilai tunjangan pun bervariasi bergantung pada jabatan yang dimiliki, semakin tinggi posisinya maka semakin besar jumlah yang diterima.
Jika digabungkan antara gaji pokok dan tunjangan anggota DPR, maka satu orang dapat menghasilkan lebih dari Rp 50 juta. Perhitungan ini menunjukkan gaji DPR yang jauh lebih tinggi dibandingkan upah pekerja di Indonesia berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Peraturan Penetapan Upah Minimum 2025, UMP di seluruh provinsi naik sebesar 6,5%.
Besaran UMP tiap provinsi juga berbeda, mulai dari Rp2 juta hingga Rp5,3 juta, dengan DKI Jakarta yang memiliki UMP tertinggi sebesar Rp5.396.761, sementara Jawa Tengah mencatat UMP terendah, sebesar Rp2.169.349.
Menanggapi hal ini, tentu banyak warganet yang mengkritik mengenai ketimpangan gaji DPR dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Menurut warganet, perbedaan yang begitu besar mencerminkan minimnya keadilan sosial, di saat masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Di sisi lain, rakyat masih megap-megap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sungguh ironis,” ungkap salah satu pengguna X dengan username @NenkMonica di X (13/8/2025).
Meskipun isu kenaikan gaji telah dibantah, publik terus meminta kejelasan dan transparansi tentang gaji pejabat negara. Isu ini menjadi DPR pengingat untuk lebih memperhatikan kondisi ekonomi rakyat serta menekankan pentingnya prinsip keadilan sosial.