Respon Laporan Warga, Komisi II: Pembangunan IKN Tidak Boleh Munculkan Konflik

0

Jakarta, Teritorial.com – Anggota Komisi II DPR-RI, Hj Rosiyati MH Thamrin dalam Rapat Kerja bersama Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan tegas meminta klarifikasi atas surat OIKN bernomor 179/DPP/OIKN/III/2024 tertanggal 4 Maret 2024 terkait undangan kehadiran untuk menindaklanjuti pelanggaran pembangunan yang tidak berijin dan tidak sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Dirinya mengungkapkan sekitar 200 warga empat desa di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, diminta untuk merobohkan bangunan mereka.

Alasannya, bangunan-bangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ibu Kota Nusantara (IKN). Para warga, yang terdiri dari masyarakat adat maupun yang sudah lama tinggal, diberi batas waktu tujuh hari sejak menerima teguran pertama.

“Saya menekankan agar OIKN selalu menjalin komunikasi terhadap warga masyarakat lokal setempat dengan melibatkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Kesukuan, LSM/NGO, Akademisi dan Pemerintah Daerah dengan menciptakan Forum Khusus. Selain itu harapannya agar dalam pembangunan IKN tidak (boleh) memunculkan Konflik Agraria seperti Kasus Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya,” ujar Rosiyati dalam rapat yang berlangsung Senin (18/3) siang tersebut.

“OIKN harus selalu menjunjung tinggi kebijaksanaan lokal (Local Wisdom) dalam setiap geraknya dengan membuat program khusus yang berkolaborasi dengan masyarakat sekitar dalam rangka mensukseskan IKN,” ungkap Rosiyati.

Share.

Comments are closed.