Dunia

ICC Vonis Ali Kushayb: Prinsip R2P di Kasus Darfur

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyatakan Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman atau Ali Kushayb bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Darfur, Sudan, antara Agustus 2003 hingga Maret 2004. Putusan ini menjadi vonis pertama ICC terkait konflik Darfur, sekaligus menegaskan komitmen pengadilan internasional untuk menindak pelaku kekejaman yang telah berlangsung lebih […]