Perusak Lingkungan Bisa Terhindar dari Penjara di Omnibus Law
JAKARTA, Teritorial.com – Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengesampingkan sanksi pidana penjara bagi perusak lingkungan. Namun demikian, denda masih tetap diberlakukan. Pasal 98 ayat 1 Omnibus Law RUU Cipta Kerja menyebut setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, air, air laut atau kriteria baku kerusakan […]