Isi Keputusan MenpanRB No 16 Tahun 2025 Soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Apa Saja yang Diangkat?
Jakarta, Teritorial.com – Aturan baru terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu baru saja diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB). Ketentuan ini tertulis dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 soal Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. […]