TECHNEWS

Komdigi Sebut Kepatuhan Operator soal Perlindungan Kuota Internet Baru 50-70 Persen

Kuota Internet Tak Hangus, Operator Wajib Taat SE Menkomdigi Foto: detikINET

Jakarta, TERITORIAL.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan tingkat kepatuhan operator seluler dalam melindungi sisa kuota internet pelanggan baru mencapai sekitar 50–70 persen. Meski seluruh operator telah menyediakan mekanisme perlindungan sisa kuota, penerapannya dinilai belum merata di semua paket internet.

Meutya meminta operator seluler segera melengkapi penerapan kebijakan tersebut agar pelanggan tetap mendapatkan manfaat dari kuota internet yang telah dibeli.

“Kalau disebut kepatuhannya, ya 50, 60, 70 persen dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Menurut Meutya, evaluasi dilakukan dengan melihat jumlah pilihan paket internet yang telah menyediakan mekanisme perlindungan sisa kuota. Dengan demikian, meskipun operator sudah menjalankan kebijakan tersebut, masih ada paket yang belum memenuhi ketentuan.

Pemerintah berharap tingkat kepatuhan operator meningkat dalam tiga bulan ke depan. Komdigi akan terus mengingatkan dan memantau perkembangan penerapan kebijakan tersebut setiap bulan.

“Jadi, kita lihat kemarin itu kalau disebut kepatuhannya ya, 50, 60, 70 persen ya dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya. Mudah-mudahan dalam laporan berikutnya di tiga bulan mendatang ini bisa lebih baik lagi,” ujar Meutya.

XLSmart, Indosat, dan Telkomsel Belum Sepenuhnya Memenuhi Ketentuan

Hasil evaluasi Komdigi terhadap laporan operator menunjukkan masih terdapat paket internet yang belum menyediakan perlindungan sisa kuota sesuai ketentuan.

Pada XLSmart, dari total 101 paket internet yang dilaporkan, sebanyak 92 paket telah menerapkan mekanisme rollover. Jumlah tersebut terdiri atas 18 paket baru yang diluncurkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan 74 paket yang telah tersedia sebelumnya.

Sementara itu, sembilan paket lainnya masih mengandalkan bentuk perlindungan berupa penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan.

Di Indosat, dari 94 paket internet yang dilaporkan, baru 23 paket yang menerapkan mekanisme rollover. Sebanyak 71 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan lain, termasuk pemberitahuan menjelang berakhirnya masa aktif paket pada H-7 dan H-2.

Komdigi menilai pemberitahuan tersebut belum cukup untuk memenuhi ketentuan perlindungan sisa kuota apabila tidak disertai mekanisme yang memastikan pelanggan tetap dapat memanfaatkan kuota yang telah dibayar.

Adapun Telkomsel melaporkan memiliki 95 paket internet. Dari jumlah tersebut, 19 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota pelanggan.

Komdigi juga mencatat adanya perubahan jadwal pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel akibat kendala teknis. Pengembangan yang semula dijadwalkan pada 28 September 2026 diundur menjadi minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah meminta proses tersebut segera diselesaikan.

Notifikasi Saja Dinilai Belum Cukup Melindungi Pelanggan

Komdigi menegaskan bahwa pemberitahuan mengenai sisa kuota atau masa aktif paket yang hampir berakhir tidak otomatis memenuhi kewajiban perlindungan pelanggan.

Pemerintah menilai perlindungan harus memberikan manfaat nyata bagi pengguna. Artinya, kuota yang sudah dibeli tetapi belum terpakai tidak boleh begitu saja kehilangan nilai ekonominya ketika masa aktif paket berakhir.

Kebijakan ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Putusan tersebut mengharuskan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Aturan tersebut mengharuskan operator menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota. Bentuknya tidak terbatas pada rollover atau pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya, tetapi juga dapat berupa mekanisme perlindungan lain yang sesuai dengan ketentuan.

Operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan yang merugikan pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan kuota yang telah dibayar.

Komdigi Pantau Operator Setiap Bulan

Dalam penerapan kebijakan ini, Komdigi mewajibkan operator seluler menyampaikan laporan setiap bulan sesuai Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.

Meutya mengatakan pemerintah tidak menetapkan satu tenggat pelaporan tambahan yang membuat pengawasan hanya dilakukan pada akhir periode tertentu. Sebaliknya, evaluasi akan berlangsung secara berkelanjutan melalui pemantauan dan pengingat setiap bulan.

Dengan cara tersebut, pemerintah berharap operator segera memperbaiki paket yang belum memenuhi ketentuan tanpa menunggu evaluasi berikutnya.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah memastikan hak pelanggan atas layanan internet yang telah dibayar tetap terlindungi.

Telkomsel Nyatakan Siap Mematuhi Putusan MK

Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Utama Telkomsel Nugroho menyatakan perusahaan siap mengikuti putusan MK dan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa penerapan aturan perlindungan sisa kuota tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme rollover. Menurutnya, operator tetap perlu menyediakan pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

“Kita pasti akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh MK dan tentunya Surat Edaran dari Ibu Menteri, sesuai dengan apa yang tertulis,” kata Nugroho.

Ia menambahkan, ketersediaan beragam pilihan paket menjadi hal penting agar pelanggan dapat menentukan layanan sesuai kebutuhan masing-masing.

“Karena memang tidak untuk semuanya (paket internet rollover) kan. Jadi, memang yang penting itu disediakan pilihan sebagai solusi apa yang dibutuhkan,” ujarnya.

Dengan demikian, penerapan kebijakan perlindungan sisa kuota tidak semata-mata diukur dari banyaknya paket yang menggunakan rollover. Hal yang paling penting adalah tersedianya mekanisme yang memastikan pelanggan tetap memperoleh manfaat dari kuota internet yang telah dibayar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

TECHNEWS

Terungkap Mode Gelap di HP Ternyata Ada Manfaatnya Bagi Kesehatan

Jakarta, Teritorial.com – Fitur mode gelap atau yang dikenal dengan Dark Mode sepertinya sudah menjadi fitur yang wajib ada di
TECHNEWS

ChatGPT Nilai Denny JA sebagai Tokoh Highly Gifted dengan IQ 145–155

Jakarta, 2 Juni 2025 Sebuah penilaian yang menggugah perhatian muncul dari dunia kecerdasan buatan. ChatGPT, model AI canggih dari OpenAI,