Travelling

81 Negara dan Teritori Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia, China Kini Masuk Daftar

Jakarta, Teritorial.com – Kabar menggembirakan datang bagi pemegang paspor Indonesia. Per tahun 2025, Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menikmati fasilitas bebas visa di 81 negara dan teritori di seluruh dunia.

Daftar ini semakin bertambah setelah China resmi membuka akses bebas visa transit bagi WNI, memungkinkan perjalanan singkat hingga 10 hari di Negeri Tirai Bambu tersebut.

China Resmi Berlakukan Bebas Visa Transit 10 Hari

Mulai 12 Juni 2025, pemerintah China memperluas kebijakan bebas visa transit untuk WNI. Fasilitas ini berlaku di 60 pelabuhan internasional di berbagai wilayah China.

Syarat utamanya, pelancong harus memiliki tiket lanjutan menuju negara ketiga serta dokumen perjalanan yang masih berlaku.

Selama masa tinggal maksimal 10 hari, WNI dapat melakukan aktivitas seperti wisata, perjalanan bisnis, kunjungan keluarga, hingga pertukaran budaya di area yang telah ditentukan.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah China untuk memperkuat kerja sama regional, khususnya dengan negara-negara ASEAN.

Selain mempermudah arus perdagangan dan investasi, kebijakan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan pariwisata dan hubungan bilateral lintas sektor.

Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI

Berdasarkan data terbaru, berikut sejumlah negara dan wilayah yang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia untuk periode tertentu:

  1. Asia & Timur Tengah: Brunei, Kamboja, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Laos, Makau, Malaysia, Myanmar, Oman, Filipina, Qatar, Singapura, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Turki, Uzbekistan, Vietnam.
  2. Eropa Timur: Belarus, Serbia.
  3. Amerika Latin & Karibia: Antigua dan Barbuda, Barbados, Dominika, Haiti, Saint Vincent and the Grenadines, Brasil, Chile, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, Venezuela.
  4. Pasifik: Cook Islands, Fiji, Kiribati, Mikronesia, Niue, Samoa, Timor Leste.
  5. Afrika: Angola, Kenya, Mali, Maroko, Mozambik, Namibia, Rwanda, Seychelles, Tunisia.
  6. Wilayah Khusus: Bermuda.

Perlu dicatat, lama izin tinggal di setiap negara berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing negara.

Skema Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (eTA)

Selain bebas visa, sejumlah negara menerapkan skema Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (eTA) untuk WNI.

VoA dapat diperoleh saat tiba di bandara negara tujuan dengan syarat tertentu, seperti paspor aktif minimal 6 bulan, bukti biaya hidup, tiket kembali, dan dokumen pendukung lainnya.

Negara yang menawarkan VoA antara lain Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Maladewa, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, dan beberapa negara Afrika.

Sementara itu, eTA adalah izin perjalanan digital yang harus diurus sebelum keberangkatan. Prosesnya biasanya cepat dan berlaku di negara seperti Kenya, Pakistan, dan Saint Kitts and Nevis.

Olivia Astari

About Author

You may also like

Travelling

Intip Kemewahan Th St. Regis Jakarta Tempat Akad Nikah Al Ghazali yang Disponsori Irwan Mussry, Segini Harganya!

Jakarta, Teritorial.com – Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise belakangan sukses menyita perhatian publik. Akad nikah keduanya tampak berlangsung pada Senin