TERITORIAL.COM, JAKARTA – Scaling gigi atau pembersihan karang gigi adalah prosedur esensial untuk menjaga kesehatan mulut dan mencegah masalah serius seperti radang gusi. Namun, muncul pertanyaan yang sering membuat bingung para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Apakah scaling gigi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Kabar baiknya, ya, scaling gigi dapat dijamin BPJS Kesehatan, tetapi ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi. Ini bukanlah layanan yang bisa Anda dapatkan hanya karena permintaan pribadi atau alasan estetika semata.
Indikasi Medis Adalah Kunci Utama
Penjaminan scaling gigi oleh BPJS Kesehatan hanya berlaku jika terdapat indikasi medis yang jelas, berdasarkan penilaian dari dokter gigi.
“Kami informasikan, scaling gigi/pembersihan karang gigi pada **gingivitis akut** dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis dari dokter, dan tidak dapat dijamin jika atas permintaan sendiri atau untuk tujuan estetik,” ungkap Lia, Admin BPJS Kesehatan.
Artinya Anda tidak bisa langsung datang ke klinik dan meminta scaling hanya karena ingin gigi terlihat lebih bersih. Dokter gigi harus menemukan kondisi medis yang memerlukan tindakan tersebut, seperti peradangan gusi (gingivitis) akibat penumpukan karang gigi.
Alur Lengkap Menggunakan BPJS untuk Scaling Gigi
Agar klaim Anda diproses dan tindakan scaling ditanggung, peserta BPJS harus mengikuti alur pelayanan kesehatan yang berlaku. Ingat, saat ini pemeriksaan tidak bisa langsung ke rumah sakit tanpa rujukan.
Berikut alur langkah demi langkah yang wajib Anda ikuti:
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Datanglah ke Puskesmas atau klinik gigi tempat Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
2. Pemeriksaan oleh Dokter Gigi: Dokter gigi di FKTP akan memeriksa kondisi kesehatan mulut dan gusi Anda secara menyeluruh.
3. Penilaian Indikasi Medis: Dokter akan menentukan apakah kondisi Anda (misalnya, peradangan gusi parah) memenuhi indikasi medis untuk dilakukan scaling.
4. Tindakan Scaling di FKTP: Jika indikasi medis terpenuhi, tindakan scaling dasar sering kali dapat langsung dilakukan di FKTP pada kunjungan yang sama, mengingat banyak FKTP sudah memiliki layanan ini.
5. Rujukan (Jika Diperlukan): Dalam kasus tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut (misalnya peradangan sangat parah), dokter FKTP akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (seperti rumah sakit).
Pastikan status kartu JKN-KIS Anda aktif saat melakukan pemeriksaan dan tindakan.
Kapan Scaling Gigi Dijamin dan Tidak Dijamin BPJS?
Scaling ditanggung BPJS jika ada indikasi medis. Misalnya karang gigi yang menyebabkan gingivitis (radang gusi), gusi mudah berdarah, bau mulut akibat plak menumpuk, peradangan yang mengganggu fungsi mengunyah atau kenyamanan pasien.
Ditentukan oleh dokter gigi setelah pemeriksaan. Dilakukan melalui alur faskes yang benar. Scaling tidak ditanggung jika dilakukan untuk alasan estetika, dilakukan tanpa indikasi medis, dilakukan di luar faskes tempat peserta terdaftar tanpa rujukan, prosedur dipilih sendiri tanpa rekomendasi dokter.
Penjaminan ini mengacu pada Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Program JKN.
Mengapa Scaling Gigi Begitu Penting?
Scaling gigi adalah prosedur untuk membersihkan karang gigi (kalkulus) yang menempel kuat dan tidak bisa dihilangkan hanya dengan sikat gigi. Tindakan ini umumnya menggunakan alat ultrasonik.
Berikut adalah manfaat utama scaling yang sering luput dari perhatian:
- Mencegah Radang Gusi (Gingivitis): Karang gigi adalah iritan yang menyebabkan gusi meradang dan mudah berdarah.
- Mengurangi Risiko Penyakit Periodontal: Jika dibiarkan, infeksi dapat merusak jaringan penyangga gigi, yang bisa berujung pada kehilangan gigi.
- Mencegah Bau Mulut Kronis (Halitosis): Karang gigi menjadi tempat bersarangnya bakteri penyebab bau tak sedap.
- Menjaga Kesehatan Jangka Panjang: Scaling memastikan kebersihan mulut optimal, mendukung kekuatan gigi, dan meminimalkan risiko pencabutan di masa depan.
Jadi, jika Anda mengalami masalah gusi atau curiga memiliki karang gigi yang parah, segera kunjungi FKTP terdaftar Anda. Dengan mengikuti prosedur dan mendapatkan indikasi medis, Anda bisa mendapatkan layanan scaling gigi secara gratis dengan BPJS Kesehatan!
(*)

