Serang Kantor Radar Bogor, PDIP ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi

0

Jakarta, Teritorial.com – Halaman utama pemberitaan Radar Bogor yang menghinan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri dengan Judul “Ongkang-ongkang kaki dapet RP 112 Juta, Radar Bogor digeruduk massa simpatisan dan kader Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDIP), Rabu (30/5/2018).

Kantor berita yang berlokasi di Gedung Graha Pena, Jalan Abdullah Bin Nuh, Bogor diprotes massa pendukung PDIP dikarenakan pemberitaan utama Radar Bogor tersebut sengaja merusak nama baik ketua umum partai Banteng merah tersebut. Berita tersebut dikaitkan dengan pemberitaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang isinya menyinggung Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2018) menyebut jika kejadian serupa terjadi di Jawa Tengah, kantor berita tersebut mungkin sudah dihancurkan sampai rata dengan tanah. “Ini yang orang pada nggak paham. Kalau pemberitaan kayak begitu, Radar Bogor memberitakan kayak gitu di Jawa Tengah, saya khawatir itu kantornya rata dengan tanah!” ujar dia.

Atas aksi anarkis yang dilakukan massa pendukung PDIP tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh massa PDIP. Menurut IJTI, aksi premanisme dan main hakim sendiri adalah ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tumbuh di Tanah Air.

“Meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas bagi siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pers, karena produk jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kode etik dilindungi dan dijamin oleh undang-undang,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI, Yadi Hendriana dalam siaran pers, Jumat (1/6/2018).

IJTI juga mendorong Radar Bogor untuk menempuh jalur hukum agar menjadi pembelajaran dan aksi kekerasan kepada pers tidak terulang lagi di kemudian hari. Sedangkan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pers untuk menempuh jalur yang sudah ditentukan, yakni mengadukan ke Dewan Pers terlebih dahulu.

IJTI juga mengingatkan seluruh insan jurnalis bahwa produk jurnalistik yang dipublikasi adalah yang sudah terverifikasi, terkonfirmasi dengan mengedepankan asas keberimbangan. Tidak hanya itu, Yadi pun mengimbau semua pihak agar menjaga demokrasi dan kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di Tanah Air. “Karena demokrasi dan kebebasan pers adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan,” tandasnya.

IJTI juga menyerukan kepada semua pihak dan para insan pers khususnya untuk tetap istikamah menjaga demokrasi dan menjalankan kebebasan pers dengan penuh rasa tangung jawab demi tujuan bersama yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera Kekerasan terhadap Kantor Radar Bogor terjadi pada Rabu 30 Mei 2018. Sejumlah masa yang mengatasnamakan kader PDIP mendemo serta memaksa masuk ke kantor Radar Bogor.

Tidak hanya itu massa juga sempat melakukan tindakan kekerasan kepada salah satu staf Radar Bogor. Aksi merupakan kekecewaan para simpatisan PDIP atas pemberitaan Radar Bogor yang dinilai menyudutkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (SON)

Share.

Comments are closed.