Santunan Pemerintah Bagi Keluarga Korban Terorisme

0

Jakarta, Teritoril.Com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyetujui dana kompensasi atau ganti rugi dari negara kepada korban teroris pada tiga peristiwa terorisme sebesar Rp 1,6 miliar. Tiga kejadian terorisme itu adalah peristiwa bom Thamrin, bom Kampung Melayu dan serangan di Mapolda Sumatera Utara.

Pencairan dana kompensasi bagi korban terorisme pada tiga peristiwa terorisme itu dilakukan setelah majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan menerima permohonan para korban. Dari sebaran informasi di media massa yang berhasil dihimpun Total korban yang menerima kompensasi ada 17 orang.

Korban tersebut terdiri dari 13 orang korban bom Thamrin, tiga orang korban bom Kampung Melayu dan satu korban serangan teroris di Mapolda Sumatera Utara. Untuk korban bom Thamrin diserahkan uang kompensasi sebesar Rp 814 juta, kemudian Rp 202 juta untuk korban bom Kampung Melayu dan Rp 611 juta untuk korban serangan di Mapolda Sumatera Utara. Bantuan tersebut setidaknya bisa mengganti kerugian materi kor­ban dan keluarganya.

Kami harap dengan kehadiran negara dan adanya perhatian atas hak kor­ban dari sistem peradilan, maka akan memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan hidupnya. Disamping itu pemerintah juga menyediakan layanan medis sebenarnya ada layanan yang kita berikan, yaitu menyembuhkan korban sehingga bisa pulih seperti sedia kala atau kalau misalnya cacat permanen bisa difasilitasi mendapatkan pekerjaan atau bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Ini memang tidak mudah, namun kita sedang mengusahakan agar pemerintah pusat maupun daerah mau memfasilitasi korban ini untuk mendapatkan hak-haknya, itu yang kita sebut dengan psiko-sosial. Korban untuk mendapat­kan sandang, pangan, papan dan sebagainya,” paparnya.

Menkopolhukam Wiranto mengatakan penderitaan para korban terorisme itu pada hakikatnya pemberian dana kompensasi ini merupakan bentuk perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah terhadap para korban terorisme, walaupun tidak bisa memulihkan seutuhnya dampak daripada aksi terorisme tersebut.

“Yang barangkali kalau dinilai dari nominal uangnya memang tidak sepadan dengan apa yang dirasakan oleh korban yang tentu tidak bisa dinilai dengan harta benda. Tapi paling tidak ada kesungguhan pemerintah menunjukkan satu atensi yang sungguh-sungguh kepada para korban itu,” kata Wiranto.

Share.

Comments are closed.