Jakarta, Teritorial.Com – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan bahwa MK akan mempercepat pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang diajukan tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno pada Kamis, 27 Juni 2019 mendatang, sehari lebih cepat dari batas akhir pengumuman yakni 28 Juni 2019.
“Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6).
Seperti diketahui, hari ini Majelis Hakim telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan dengan membahas pendapat hukum dari masing-masing Hakim.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa Hakim Konstitusi akan melanjutkan RPH sampai tanggal 26 Juni. “RPH masih berlanjut. Cuma hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26,” ujar Fajar.
Sejumlah pihak seperti tim pemohon Prabowo-Sandiaga Uno, tim termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait, juga telah mendapat pemberitahuan perihal hal ini.
“Sesuai ketentuan minimal tiga hari sebelum pembacaan putusan sudah disampaikan pemberitahuan ke pihak-pihak,” tambah Fajar.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang sengketa hasil Pilpres yang diajukan tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno selama sepekan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan saksi serta ahli dari para pihak.
Selain itu, merujuk kepada aturan dalam UU MK, sidang sengketa Pilpres memang dibatasi dalam waktu 14 hari kerja.