Tanggapi Surat Permohonan Kivlan Zen, TNI akan Beri Bantuan Hukum

0

Teritorial.com – Markas Besar (Mabes) TNI memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Dikatakan bahwa Mabes TNI akan membentuk tim bantuan hukum yang nantinya akan bekerja sama dengan tim penasehat hukum Kivlan Zen.

Beberapa waktu yang lalu, Tim kuasa hukum Kivlan telah mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi, surat dari tim kuasa hukum Kivlan Zen tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan pembentukan tim bantuan hukum untuk membantu persoalan hukum Kivlan Zen.

“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” katanya, Senin (22/7).

Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang Polhukam, Sisriadi menjelaskan bahwa Mabes TNI tidak dapat memberikan permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan. “Namun, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” katanya.

Berdasarkan pada Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018, dikatakan bahwa seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk purnawirawan berhak mendapatkan bantuan hukum.

Menurut Sisriadi bantuan hukum yang diberikan kepada Kivlan Zen sifatnya hanya berupa advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” jelasnya.

Tim Kuasa Hukum Kivlan Zen juga memberikan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Kivlan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Rycudu.

Tonin Tachta sebagai salah satu tim Kuasa Hukum Kivlan mengatakan salah satu alasan mereka mengirimkan surat permohonan tersebut kepada Menhan yaitu karena sebelumnya Kivlan merupaka seorang veteran perang.

“Mengingat Bapak (Menhan Ryamizard) juga pernah sebagai Pangkostrad, dan sebagai Menhan. Maka adalah suatu perbuatan baik memberikan penjaminan ini,” kata Tonin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Tonin menjelaskan Kivlan telah berajasa kepada negara dalam peperangan di Papua pada tahun 1973, Timor Timur di tahun 1985, serta pembebasan sandera WNI di Filipina tahun 2017.

Upaya Tonin dan timnya dengan mengajukan surat permohonan kepada Menhan dilakukan dengan merujuk pada langkah dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, yang bersedia menjadi penjamin terhadap Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Diketahui Soenarko juga berstatus tersangka dengan tuduhan yang hampir sama dengan Kivlan Zen yaitu kepemilikan senjata illegal.

“Kenapa Pak Luhut aja memberikan jaminan kepada yang lain, kenapa Pak Ryamizard Ryacudu, mantan Pangkostrad, yang pernah satu institusi (tidak melakukan hal yang sama)?” ujar Tonin.

 

Share.

Comments are closed.