Jakarta, Teritorial.Com – Komisi VI DPR akan berupaya membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar polis kepada nasabah yang melanda PT Asuransi Jiwasraya. “Komisi VI merekomendasikan untuk membentuk panja atau pansus untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima saat dihubungi, Kamis (26/12).
Politikus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelaskan, rekomendasi tersebut memang sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko beberapa waktu lalu. Namun, saat ini DPR sedang masuk dalam masa reses.
Selain pembentukan pansus, Komisi VI juga merekomendasikan penyelesaian permasalahan Jiwasraya lewat penegakan hukum tetap dijalankan. “Dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi PT. Asuransi Jiwasraya Periode 2013-2018 hingga ada kejelasan kasus,” ujar Aria.
Direksi Jiwasraya juga didorong untuk mempersiapkan rencana strategis terkait masalahnya. Sebab, Jiwasraya juga tercatat memiliki ekuitas yang negatif karena beberapa penyebab, di antaranya melakukan investasi pada asset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi. “Beberapa pihak terkait, terutama direksi lama juga untuk lebih fokus ikut menyelesaikan masalah ini,” ujar Aria.
Terakhir, Aria menyarankan Direksi Jiwasraya untuk dapat membuka komunikasi dengan nasabah polis bancassurance. Agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepastian permasalahan pembayaran klaim. “Upaya tersebut patut dilakukan segera sehingga meminimalisir efek perpanjangan masalah yang akan timbul,” ujar Aria.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, persoalan keuangan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya sudah terjadi selama 10 tahun lebih. Tepatnya sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Berdasarkan catatan perusahaan, Jiwasraya tidak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun. Kini Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya dengan perkiraan kerugian negara hingga Agustus lalu mencapai Rp 13,7 triliun.