JAKARTA, Teritorial.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus corona.
Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo membenarkan surat keputusan tersebut. “Iya,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 17 Maret 2020.
Dalam Keputusan ini, BNPB meyebutkan pemberlakuan perpanjangan ini karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Kementerian Kesehatan mencatat hingga saat ini ada 134 orang yang sudah terinfeksi Covid-19. Lima di antaranya meninggal akibat kompilasi penyakit. Selain itu, delapan orang dinyatakan sudah negatif.