Jakarta, TERITORIAL.COM – Pemerintah Indonesia mulai mengurangi pasokan gas alam ke Singapura sejak 24 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam upaya mengutamakan kebutuhan energi nasional, meski di sisi lain berpotensi menimbulkan tantangan dalam hubungan perdagangan dengan negara tetangga tersebut.
Pengurangan pasokan gas ini mencapai 31 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD). Rinciannya, sebanyak 15 MMSCFD berasal dari wilayah Natuna dan 16 MMSCFD dari Sumatra.
Gas yang sebelumnya dialirkan ke Singapura tersebut akan dialihkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, terutama pasokan listrik di Batam, Bintan, dan wilayah Sumatra.
Langkah ini menunjukkan perubahan prioritas pemerintah dalam mengelola sumber daya energi. Di tengah kebutuhan energi domestik yang terus meningkat, pemerintah memilih memastikan pasokan gas tersedia bagi masyarakat dan industri di dalam negeri sebelum memenuhi kebutuhan ekspor.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa sekitar 70 persen produksi gas Indonesia digunakan untuk kebutuhan domestik, sedangkan 30 persen lainnya dialokasikan untuk ekspor.
Keputusan yang Tidak Mudah bagi Indonesia
Meski menguntungkan dari sisi pemenuhan energi nasional, pengurangan pasokan gas tersebut bukan tanpa konsekuensi. Singapura selama ini menjadi salah satu mitra penting Indonesia dalam perdagangan gas alam.
Bagi Singapura, gas alam memiliki peran besar dalam sektor kelistrikan. Sekitar 95 persen kebutuhan listrik negara tersebut masih bergantung pada pembangkit berbahan bakar gas.
Karena itu, perubahan pasokan dari Indonesia menjadi perhatian pemerintah Singapura. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menekankan pentingnya pemenuhan komitmen dalam kontrak perdagangan energi antara kedua negara.
Namun, pemerintah Indonesia menyatakan pengurangan tersebut tidak berarti seluruh pasokan gas ke Singapura dihentikan. Pasokan yang dikurangi disebut hanya sebagian dari aliran gas yang selama ini dikirimkan.
Bahlil menjelaskan, pengurangan sebesar 31 MMSCFD setara dengan sekitar 17 BBTUD selama periode 18 hari. Jumlah tersebut kurang dari 2 persen dari kebutuhan gas harian Singapura yang mencapai lebih dari 1.000 BBTUD.
Singapura juga masih memiliki alternatif pasokan, termasuk melalui impor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Ketahanan Energi Jadi Prioritas
Kebijakan ini memperlihatkan tantangan yang harus dihadapi pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan nasional dan hubungan dagang dengan negara lain.
Di satu sisi, Indonesia perlu menjaga kepercayaan mitra dagang dan memenuhi komitmen perdagangan energi. Namun, di sisi lain, kebutuhan gas untuk pembangkit listrik dan industri dalam negeri juga tidak bisa diabaikan.
Pengurangan ekspor tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan sumber daya energi nasional dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sendiri.
Bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, langkah ini dapat dilihat sebagai upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus mengurangi ketergantungan pada pasokan energi dari luar negeri.
Meski berpotensi memunculkan tantangan dalam hubungan dagang dengan Singapura, kebijakan tersebut menegaskan bahwa kepentingan energi dalam negeri menjadi salah satu prioritas pemerintah.

