Jakarta, Teritorial.Com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan peraturan yang melarang warga negara asing (WNA) masuk maupun transit di wilayah Indonesia guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan ini akan berlaku mulai 2 April 2020 sampai waktu yang tidak ditentukan.
“Diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting melalui video teleconference, Selasa (31/3) malam.
Kendati demikian, Jhoni menjelaskan aturan larangan masuk dan transit ini memiliki pengecualian terhadap sejumlah WNA seperti mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; awak alat angkut balik laut,udara,maupun darat; serta orang asing yang bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional juga diperbolehkan dengan syarat yang harus mereka penuhi.
Syarat yang diberikan antara lain mereka harus memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara dan telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas dari Covid-19.
“Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.
Selain melarang kedatangan dan transit WNA di wilayah Indonesia, Permenkumhan ini juga mengatur regulasi lainnya bagi orang asing yang berada di Indonesia.
Orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi serta tak dipungut biaya.
Kemudian, orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi serta ta dipungut biaya.
“Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku,” kata Jhoni.