JAKARTA, Teritorial.com – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.
Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.
Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
“Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
“Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Anam.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.
Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru. Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.