JAKARTA, Teritorial.com – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam bentuk sistem aplikasi e-BLUD. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Bapak Dr. Mochamad Ardian Noervianto, M.Si, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Ditjen Bina Keuangan Daerah tidak akan dapat bekerja sendirian. Sudah barang tentu keterlibatan pemangku kebijakan di Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan BLUD agar optimal dan ideal. Untuk itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan Pemda terkait BLUD yaitu:
1. Penguatan peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan BLUD;
2. Menyiapkan regulasi (Peraturan Gubernur, Bupati/Walikota) dalam rangka implementasi pengelolaan BLUD;
3. Meningkatkan kapasitas SDM Pengelola, Pembina, dan Pengawas BLUD; dan
4. Mengalokasikan anggaran pada APBD sebagai dukungan pengelolaan BLUD.
Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan pedoman lainnya terkait BLUD, khususnya Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020 Hal Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Selanjutnya acara diberikan arahan oleh Drs. Budi Santosa, M.Si (Direktur BUMD, BLUD dan BMD), R. Wisnu Saputro, SE dan Ananto Budiono, SE, MAP (Kasi Subdit BLUD) menyampaikan bahwa Pengelolaan keuangan BLUD berdasarkan SE Dirjen BKD tersebut merupakan hal baru bagi BLUD, sehingga dalam penerapannya agar dapat lebih tertib, efektif dan efisien serta akuntabel perlu dibantu oleh sistem aplikasi yang dinamakan e-BLUD.
Sistem aplikasi e-BLUD sendiri adalah suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan pertanggungjawaban, serta pelaporan keuangan BLUD secara real time. Sistem aplikasi e-BLUD dirancang secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data dimana dan kapan saja berdasarkan manajemen user yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan.
Maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh BLUD dalam melakukan administrasi pengelolaan keuangan. Kegiatan ini juga berguna untuk menginformasikan regulasi maupun pengembangan aplikasi e-BLUD tersebut.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar bagi seluruh stakeholder tentang peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proses pengelolaan keuangan BLUD, ” ujar Drs. Budi Santoso, M.Si selaku Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri.
Sosialisasi ini juga diisi oleh para Narasumber dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LPPSP) FISIP Universitas Indonesia yaitu Hendra Wijaya, S.Sos., M.Si, (Ketua FTC LPPSP UI); Bramana Purwasetya, S.Sos., M.Si, Zarwin Sabar, SE., ME; Alfian Agustiar, SE (Peneliti FTC LPPSP UI) dan Narasumber dari Kasubag Keuangan RSUD Bendan Kota Pekalongan yaitu Mukhsin Hadi SE, M.Si, AAP, CPFO, CSEP yang memberi paparan gambaran umum implementasi pengelolaan keuangan BLUD dengan menggunakan aplikasi e-BLUD.
Pada akhirnya hasil yang diharapkan dari sosialisasi ini adalah agar seluruh dapat menerapkan pengelolaan keuangan BLUD yang terstandar, tidak berbeda-beda antar BLUD di daerah-daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi BLUD, sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel, handal dan relevan untuk mencapai tujuan BLUD memberikan pelayanan dasar yang baik bagi masyarakat di daerah.