JAKARTA, Teritorial.com – Kabar Presiden Joko Widodo akan mengambil keputusan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) nampaknya akan segera dilakukan.
Berdasarkan informasi dari sumber di lingkungan Istana, Presiden Jokowi akan segera melakukan PPKM Darurat. Ini disebabkan kasus baru pandemi Covid-19 yang semakin meningkat setiap harinya.
“Iya,” kata sumber tersebut kepada Teritorial.com, Selasa (29/6/2021).
Menurut sumber tersebut, penerapan PPKM Darurat tersebut akan diumumkan Presiden Jokowi pada Rabu (30/6/2021) atau Kamis (1/7/2021).
“Besok atau Kamis,” ujar sumber itu lagi.
Namun ketika ditanya aturan apa saja yang baru dalam PPKM Darurat dan apakah PPKM Darurat ini kembali ke penerapan PSBB awal, sumber tersebut enggan menjawabnya.
Dikabarkan, PPKM darurat yang akan diberlakukan tersebut, rencananya akan menutup perkantoran bukan sektor penting sehingga pekerja diharuskan bekerja di rumah atau work from home. Selain itu, PPKM Darurat juga akan menutup pusat perbelanjaan (mal).