Hari Ini Mahkamah Konstitusi Putuskan Gugatan Sistem Pemilu, PDI Perjuangan Ngotot Proporsional Tertutup

0

Jakarta, Teritorial.com – Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023) pagi ini akan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka.

Situs resmi MK menyebutkan, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung di lantai 2 Gedung MK, Jakarta pada pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak terkait pada Rabu (31/5/2023) pukul 11.00 WIB.

Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5/2023) yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat pada Rabu (31/5/2023).

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Seperti dikutip Antaranews.com, keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

Selanjutnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu.

Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Atas dugaan tersebut, Fajar Laksono pun telah menyampaikan bantahan.***

Share.

Comments are closed.