Jakarta, Teritorial.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perampasan Aset belum kunjung disahkan oleh DPR. Padahal, Presiden Jokowi sudah mendesak para petinggi pemerintahan untuk segera mengesahkan RUU tersebut.
Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, pihaknya saat ini tengah fokus menyelesaikan RUU di komisinya masing-masing.
“DPR sedang menfokuskan untuk bisa menyelesaian RUU yang ada di komisi masing-masing, maksmial dua RUU diselesaikan dalam satu tahun,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7).
Komisi III saat ini sedang fokus membahas tiga RUU. Sehingga, jelas politikus PDIP ini, pembahasan RUU tambahan dapat dilakukan jika sudah menyelesaikan maksimal dua RUU.
Ketiga RUU yang sedang dibahas di Komisi III, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset. Surpres itu bahkan diterima Kesekjenan DPR RI pada Kamis, 4 Mei 2023. Sesuai mekanisme, Surpres itu dilaporkan terlebih dahulu dalam rapat paripurna sebelum nantinya dibawa ke dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus).
Presiden Jokowi juga menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut.