Jakarta, Teritorial.com – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto blak-blakan soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurut dia, aturan ini menyengsarakan industri tekstil dalam negeri.
“Jadi begini kalau Permendag 8 itu kan masalah klasik yang sudah tau ya, semuanya. Liat aja pelaku industri tekstil ini banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam, sampai ada yang tutup ya,” ungkap Iwan saat ditemui di Kantor Kemenperin Jakarta, Senin (28/10/2024).
Menurut dia, pemerintah perlu mengevaluasi aturan ini.
“Nah ini jadi sangat-sangat signifikan di situ sangat signifikan gitu. Tapi itu semuanya ke kementerian ya semua regulasi ada di kementrian,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita merespons keluhan yang disampaikan Iwan soal Permendag 8. Dia bilang apa yang dikeluhkan Sritex merupakan fakta kalau aturan ini memang merugikan industri tekstil RI.
“Ya saya kira saya kira apa yang sampaikan oleh pak Iwan benar ya sudah menjadi isu yang dihadapi oleh industri tekstil dan kalau orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul memang ada problem Yang tercipta dampak atau impact dari munculnya penerbitan Permendag 8,” bebernya.
Agus menambahkan industri tekstil seperti Sritex bukan hanya permasalahan keuangan saja dan pasar ekspor yang tengah lesu. Tetapi pentingnya proteksi pada pasar dalam negeri.
“Bukan hanya permasalahan pasar ekspornya sedang lesu ya, kalau pasar ekspor sedang lesu kan tentu harusnya pasar dalam negerinya diprotect kan logikanya seperti itu that’s a logic thinking aja ketika industri dalam negeri tidak bisa Menemukan pasar global karena pasar global lesu ya dia harus bisa masuk ke pasar domestik dengan nyaman karena Yang jadi taruhan kita kan adalah tenaga kerja,” ucapnya.
“Jadi ya itu saya kira itu suara hati yang terdalam dari seorang pelaku industri berkaitan dengan Permendag 8,” tutupnya.