Jakarta, Teritorial.com – Salah satu agen resmi gas elpiji di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan mempertanyakan fungsi foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditunjukkan saat konsumennya membeli gas elpiji 3 Kg.
“Terus KTP dikumpulkan di saya buat apa? Belum ada mekanismenya, dikirim ke mana?” ungkap Dwi, pemilik agen resmi gas elpiji.
Tak hanya itu, Dwi juga mengeluhkan aturan kepada agen untuk memfoto KTP pembeli yang menurutnya hanya membuat repot karena tidak semua warga tahu akan aturan tersebut.
Dirinya juga menyayangkan bisa saja aturan ini nantinya malah disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab dan membuat stok gas elpiji menjadi cepat habis di pasaran.
“Kalau Pertamina kan satu Kartu Keluarga (KK) hanya boleh beli dua kali dalam sebulan. Nah kalau ngambil KTP, saya enggak tahu satu KK dia punya empat orang, dia bisa saja beli empat di sini,” katanya.
Dwi juga mengungkapkan bahwa jika data KTP sudah didapat, lalu akan dicatat dimana sedangkan belum ada program, ataupun aplikasi dari pemerintah untuk menangani hal ini.
Apalagi dirinya juga menjalankan usaha agen elpiji resmi ini hanya dengan jumlah pegawai yang terbatas dan tidak punya banyak pegawai seperti Pertamina.
“Kan saya juga repot, kalau di Pertamina kan udah ada pegawainya. Kalau saya kan rumah tangga,” tuturnya.
Di sisi lain, agen resmi selanjutnya bernama Reni juga menambahkan bahwa pihaknya kesulitan dengan adanya aturan yang mewajibkan memperlihatkan KTP.
“Kita harus membatasi juga pembeliannya, itu harus pakai KTP, susah lah untuk masyarakat kecil gini kasihan,” ungkap Reni.
Sebagai informasi, sejak Sabtu (1/2), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji tiga kilogram (kg) kepada pengecer.
Pengecer elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi gas elpiji 3 Kg lebih terkontrol dan tepat guna.
(*)