Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, 7 Tersangka Korupsi Minyak Metah Ditahan Kejagung

0

Jakarta, Teritorial.com – Tujuh orang tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada 2018-2023.

Sejumlah tersangka tersebut merupakan empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga lainnya pihak swasta.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan mulai hari ini.

Mereka ditahan pada tempat yang berbeda, ada yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan ada juga di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” kata Harli saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Kartika Kejagung dan persiapan penahanan menjelang pergantian hari kemarin.

Mereka tampak dipakaikan rompi warna pink menandakan tahanan kejaksaan.

Dengan tangan yang terborgol para tahanan digiring ke mobil tahanan satu persatu. Tak satupun dari mereka yang berkomentar mengenai penetapan malam ini.

Tersangka berinisial GRJ adalah yang pertama keluar meninggalkan tempat pemeriksaan yakni pada pukul 00.38 WIB.

GRJ adalah Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak yang merupakan salah satu broker pada kasus tersebut.

Kemudian disusul oleh DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT dan Jenggala Maritim sekira pukul 01.01 WIB.

Keduanya lalu dibawa menggunakan mobil tahanan yang berbeda.

Lalu, pada pukul 01.50 WIB, tersangka RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga ikut menyusul.

Saat ditahan RS tampak sedang mengenakan batik lengan panjang bernuansa biru.

Di belakang RS, tampak tersangka lain berinisial YF yang lain adalah Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan yang sama.

Tersangka berikutnya yang keluar adalah SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Berbeda dengan tersangka lainnya, SDS terlihat jelas karena tidak mengenakan masker.

Menyusul SDS, penyidik lalu membawa AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Dan, tersangka terakhir yang keluar adalah MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa para tersangka melakukan pemufakatan jahat antara penyelenggara negara bersama broker.

“Sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur (antara penyelenggara negara dengan broker) yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” kata Qohar.

Pemufakatan tersebut kemudian diwujudkan dengan adanya tindakan pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.

Sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan broker yang telah ditentukan.

Imbas serangkaian perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat.

Akibatnya pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.

“Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ujar Qohar.

Atas perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

(*)

Share.

Comments are closed.