Jakarta, Teritorial.com – Terkait kasus kebocoran data pengguna di Indonesia yang mencapai satu juta akun lebih, manajemen Facebook Indonesia kemarin memenuhi panggilan Kepolisian RI (Polri) di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri, Cideng, Jakarta Pusat.
Pemanggilan perwakilan Facebook, untuk pengecekan serta pengumpulan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polri. Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari mengakui, dalam pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 18.15 itu, pihaknya ditanya terkait kebocoran data oleh perusahaan konsultan Cambridge Analytica.
Pria berkebangsaan Amerika Serikat tersebut menuturkan, hingga saat ini Facebook Indonesia masih dalam proses pencarian data lebih lanjut dan akan terus bekerja sama dengan Komisi I DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Bareskrim Polri untuk menemukan fakta-fakta lainnya. Dia berjanji Facebook akan bersikap transparan dalam proses audit.
“Jadi, tadi ada beberapa pertanyaan (penyidik) mengenai kurang lebih sama seperti kemarin (di DPR). Untuk saat ini, yang mau saya tekankan, kami masih proses pencarian data yang lebih lanjut dan kami akan terus bekerja sama dengan Komisi I DPR, Kemkominfo, sekaligus juga dengan Bareskrim untuk memberikan fakta-fakta yang lebih rinci. Kalau mengenai audit, nanti kami pasti akan transparan kalau misalnya auditnya selesai,” ujar Ruben di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 87 juta akun Facebook di seluruh dunia dibajak untuk kepentingan politik tertentu di Amerika Serikat (AS) dan Inggris. Dari jumlah tersebut, dipastikan 1 juta lebih akun yang bobol berasal dari Indonesia. Selain Cambridge Analityca, dua lembaga lain yang menggunakan data Facebook adalah CubeYou dan AggregateIQ (AIQ).
Saat mendatangi Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri kemarin, pihak Facebook mengatakan belum bisa memastikan kapan persoalan yang melilit Facebook tersebut bisa dituntaskan. Adapun terkait tenggat waktu satu bulan yang diberikan oleh DPR, Ruben tidak bisa memastikan dapat memenuhinya.
Terkait isu kebocoran satu juta lebih data pengguna di Indonesia. Beberapa pihak seperti Kominfo sempat mewacanakan untuk memblokir Facebook. Tak hanya itu, Komisi I DPR juga sempat menyatakan bahwa perwakilan Facebook dapat dipidana karena dinilai tidak mampu melindungi data pengguna. (SON)