TERITORIAL.COM, JAKARTA – Dalam putusan pentingnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Menurut MK, dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri) yang menyebut “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menimbulkan kerancuan hukum dan membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menjabat posisi sipil tanpa melalui proses pengunduran diri/pensiun.
Dalam putusannya yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 13 November 2025, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian yang diajukan oleh para pemohon.
Alasan MK dan Pertimbangan
Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri disebut: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Penjelasan dari pasal tersebut menyebut: “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menimbulkan ketidakjelasan norma, memperlebar makna jabatan di luar kepolisian, dan akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
MK menyatakan bahwa norma pokok mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu, sehingga anggota Polri aktif yang masih mengabdi secara aktif tidak berhak menjabat sipil sebelum status keanggotaannya diubah.
Tanggapan dari Polri dan Pemerintah
Dalam reaksinya, pihak Polri menyatakan menghormati putusan MK.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa salinan resmi putusan belum diterima secara penuh sehingga institusi Polri akan menelaah lebih lanjut dan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan baru.
Sandi juga menyebut bahwa Polri selama ini mempunyai mekanisme internal untuk penugasan anggota di luar struktur kepolisian, namun dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Polri akan menyesuaikan mekanisme tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihak istana akan mematuhi putusan MK dan meminta agar anggota Polri aktif yang saat ini menjabat sebagai pejabat sipil segera mundur atau pensiun sesuai ketentuan.
Ketua atau perwakilan dari DPR Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) melalui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaga legislatif bersama pemerintah akan segera mengkaji implikasi putusan MK terhadap UU Polri.
Ia mengatakan bahwa masih terlalu dini untuk memastikan apakah UU Polri akan direvisi, namun koordinasi antara instansi terkait seperti Kementerian PAN-RB akan penting dilakukan.

