TERITORIAL.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap seorang streamer YouTube bernama Resbob alias AF pada Senin (15/12/2025).
Penangkapan dilakukan di sebuah desa di Semarang, Jawa Tengah, setelah AF sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi.
“Ditangkap di desa-desa, ya enggak di rumah, bersembunyi, berupaya untuk bersembunyi,” ujar Dirres Siber Polda Jabar Kombes Resza, dikutip dari Kompas.com.
AF ditangkap terkait dugaan ujaran kebencian yang ia lontarkan saat siaran langsung di kanal YouTube miliknya.
Ujaran tersebut menghina suku Sunda dan komunitas suporter Persib Bandung, Viking.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Awal Mula: Hina Suku Sunda dan Viking
Kasus ini mencuat setelah AF melontarkan ujaran bernada menghina terhadap suku Sunda dan kelompok suporter Viking dalam siaran langsungnya.
Konten tersebut dinilai menyinggung identitas budaya dan berpotensi memecah kerukunan masyarakat Jawa Barat.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, turut angkat bicara. Ia menyebut ujaran tersebut sudah kelewatan dan melukai perasaan masyarakat Sunda.
Meski demikian, Erwan mengimbau warga agar tetap menahan diri dan tidak terpancing emosi.
“Soal pemuda yang menghina suku Sunda, saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan sangat marah,” kata Erwan.
Dilaporkan ke Polda Jabar
Sejumlah organisasi masyarakat kemudian melaporkan tindakan AF ke Polda Jawa Barat. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran aktivitas akun yang bersangkutan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan, hasil penyelidikan awal menunjukkan ujaran tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat sehingga dapat diproses secara hukum.
“Kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar dan sudah melakukan penyelidikan,” ujar Hendra.
Motif: Menaikkan Popularitas Akun
Dalam proses penyelidikan, AF sempat memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku melakukan tindakan tersebut untuk meningkatkan popularitas akun media sosialnya.
“Polda telah melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut, baik saat konten hate speech maupun yang bersangkutan telah klarifikasi minta maaf, dugaan awal mau meningkatkan influencer di akunnya,” kata Hendra.
“Karena menimbulkan kegaduhan, Polda Jabar responsif untuk melakukan upaya hukum,” tambahnya.
Dilacak hingga Tiga Provinsi
Penangkapan AF tidak berlangsung mudah. Polisi harus melacak pergerakan pelaku yang berpindah-pindah tempat di Pulau Jawa.
Berdasarkan penelusuran, AF yang awalnya berada di Jakarta sempat menuju Surabaya, Jawa Timur, lalu ke Surakarta, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap di Semarang.
AF diketahui bersembunyi di sebuah pendopo di desa tempat ia diamankan.
“Ini kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah tapi seperti pendopo. Dia bersembunyi, berupaya untuk menyembunyi,” kata Kombes Resza.
Dua Rekan Ikut Diperiksa
Penyidik Polda Jabar juga akan memeriksa dua orang rekan AF yang diduga terlibat dalam proses pembuatan konten, khususnya saat siaran langsung berlangsung. Keduanya diduga membantu aspek teknis perekaman.
“Nanti kami dalami, video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang kami dalami, kami periksa,” ujar Resza.
Saat ini, kasus tersebut resmi ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat. Setelah menjalani pemeriksaan awal, AF akan dipindahkan ke Bandung untuk proses hukum selanjutnya.

