Headline Nasional

KUHP Baru dan Bahaya Moral yang Diserahkan ke Massa

KUHP baru diuji bukan di ruang sidang, tetapi di tengah masyarakat yang terbiasa menghakimi.

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Di Indonesia, persoalan kumpul kebo dan seks di luar pernikahan kerap tidak berhenti sebagai urusan privat. Ia sering berubah menjadi urusan publik yang kerap mengarah kepada panggung kekerasan. Warga menggerebek, merekam, mengarak dan lalu menghakimi. Negara datang belakangan, biasanya hanya untuk mengurus sisa-sisa persoalan yang ada.

KUHP baru, khususnya Pasal 412 KUHP yang mengatur zina sebagai delik aduan absolut, yakni proses pidana hanya dapat dimulai bila ada laporan resmi dari pihak yang berhak (misalnya pasangan sah atau orang tua/anak yang dirugikan). Pidana denda kategori II” dalam KUHP baru umumnya mengacu pada denda maksimal sekitar Rp 10 juta. Negara tengah menarik garis tegas dimana moral sosial bukan dasar legitimasi kekerasan dan hukum pidana tidak boleh ditegakkan oleh massa.

Langkah ini patut dibaca sebagai koreksi keras terhadap praktik vigilantisme yang selama ini tumbuh subur di balik dalih nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Negara secara sadar membatasi diri sekaligus membatasi warga agar hukum tidak berubah menjadi alat persekusi.

Salah satu peristiwa paling brutal adalah Kasus Persekusi Sejoli di Cikupa, Tangerang pada medio 2017 lalu. Sepasang tunangan digerebek tanpa bukti, ditelanjangi, dipukuli, dan diarak keliling kampung. Tuduhan asusila terbukti keliru. Namun trauma terlanjur melekat tetapi kedua korban melakukan perlawanan membawa kasus mereka ke ranah hukum.

Pengadilan pun kemudian menjatuhkan vonis penjara kepada para pelaku, termasuk Ketua RT dan RW. Putusan itu menegaskan satu hal penting yakni main hakim sendiri adalah tindak pidana, bukan ekspresi nilai moral. Dalam konteks inilah KUHP baru menemukan relevansinya. Dengan membatasi pelapor hanya pada pasangan sah, orang tua atau anak, negara berusaha menghentikan kekerasan yang lahir dari gosip, prasangka, dan amarah kolektif.

Namun kritik tetap sah diajukan. Pasal zina, betapapun dibatasi, tetap membuka ruang kriminalisasi relasi privat. Konflik rumah tangga, perselisihan warisan, hingga dendam keluarga bisa berujung laporan pidana. Hukum pidana berpotensi menjadi alat tekan, bukan keadilan.

Masalahnya bukan semata pada norma pasal, melainkan pada kualitas penegakan hukum. Tanpa kehati-hatian aparat, delik aduan bisa berubah menjadi mesin kriminalisasi senyap, terutama bagi kelompok rentan yang minim akses bantuan hukum.

Lebih jauh, di wilayah dengan literasi hukum rendah, pembatasan ini rawan disalahpahami. Negara melarang penggerebekan, tetapi masyarakat bisa tetap melakukannya atas nama “nilai bersama”, seolah hukum hanya berlaku setelah kekerasan terjadi. KUHP baru ini seolah menunjukkan negara sedang berjalan terlalu jauh masuk ke ruang privat yang represif dan membiarkan kekerasan.

Dalam isu seks di luar pernikahan, negara pun memilih jalur tengah yakni tidak mempromosikan moral, tetapi juga tidak sepenuhnya lepas tangan. Karena itu, perdebatan sesungguhnya bukan soal setuju atau tidak setuju dengan pasal zina. Pertanyaannya lebih mendasar adalah, apakah kita ingin hukum ditegakkan oleh institusi negara atau malah oleh amarah massa?

Jika KUHP baru gagal dipahami, ia bisa menjadi sumber konflik baru. Namun jika ditegakkan dengan tegas dan adil, ia justru berfungsi sebagai pagar yang menjaga agar moral sosial tidak berubah menjadi kekerasan, dan hukum pidana tidak kehilangan kemanusiaannya.

(Ray Soemantoro, penulis adalah wartawan)

taradea

taradea

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS