TERITORIAL.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut hukumnya haram. Penegasan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang didorong pemerintah untuk merespons persoalan darurat sampah nasional.
Di Kota Malang, komitmen tersebut diwujudkan melalui Gerakan Bersinergi KORVE (Kolaborasi Untuk Indonesia Asri) yang digelar Pemerintah Kota Malang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kegiatan berupa aksi bersih sungai, penanaman pohon, serta sosialisasi fatwa MUI ini dilaksanakan di Bank Sampah Tempe Sabar, Taman Rolak Indah, Kedungkandang, Minggu (15/2/2026).
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa gerakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam menjaga kebersihan lingkungan di setiap daerah. Menurutnya, kolaborasi dengan MUI menjadi langkah strategis untuk memperkuat kesadaran masyarakat melalui pendekatan moral dan keagamaan.
Ia menjelaskan, fatwa yang menyatakan haram membuang sampah sembarangan diharapkan dapat menjadi landasan etis bagi masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan melalui khutbah Jumat dan forum keagamaan agar pesan pengelolaan sampah menjangkau lebih luas.
Wahyu menyoroti bahwa persoalan banjir di Kota Malang kerap dipicu oleh tumpukan sampah di aliran sungai. Ia mengungkapkan, jenis sampah yang ditemukan bukan hanya limbah rumah tangga kecil, tetapi juga barang berukuran besar seperti kasur dan perabot rumah tangga.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Malang rutin menjalankan program GAS (Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen) setiap hari Jumat. Namun, ia mengakui partisipasi masyarakat masih perlu ditingkatkan. Karena itu, keterlibatan MUI diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku warga.
Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menambahkan bahwa kegiatan KORVE merupakan bagian dari sinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menegaskan bahwa penyebarluasan fatwa MUI akan diperkuat agar masyarakat memahami konsekuensi moral maupun hukum dari membuang sampah sembarangan.
Selain pendekatan sosial dan religius, Pemkot Malang juga mengembangkan studi pengolahan sampah, termasuk opsi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) serta Refuse Derived Fuel (RDF). Uji coba pengolahan plastik menjadi bahan bakar alternatif juga tengah berjalan meski masih tahap awal.
Raymond menegaskan bahwa ketentuan fatwa tersebut selaras dengan Peraturan Daerah Kota Malang yang mengatur sanksi bagi pelanggaran kebersihan, termasuk ancaman kurungan hingga tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Fatwa dan Gerakan Nasional
Di tingkat nasional, penegasan fatwa haram membuang sampah juga disampaikan dalam aksi bersih sungai dan penanaman pohon di Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, Hazuarli Halim, menjelaskan bahwa menjaga lingkungan dalam perspektif fikih merupakan kewajiban yang bernilai ibadah. Sebaliknya, mencemari lingkungan termasuk perbuatan tercela yang berdampak luas terhadap kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyambut baik dukungan MUI tersebut. Ia menilai pendekatan berbasis nilai keagamaan penting dalam menghadapi krisis sampah yang turut berkontribusi terhadap perubahan iklim dan pencemaran laut.
Pemerintah mencatat sebagian besar sampah laut berasal dari daratan dan aliran sungai. Karena itu, pengendalian harus dimulai dari sumbernya melalui edukasi, penegakan aturan, dan penguatan kolaborasi lintas sektor.
Sinergi antara pemerintah daerah, kementerian, dan MUI diharapkan menjadi momentum perubahan budaya dalam pengelolaan sampah. Upaya ini menekankan bahwa tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya milik pemerintah, tetapi kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat.

