TERITORIAL COM, JAKARTA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mulai mempersiapkan sistem penegakan hukum pemilu menghadapi era baru reformasi hukum nasional. Melalui diskusi yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (29/6), Bawaslu mendorong harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu dengan KUHP dan KUHAP agar penegakan hukum pemilu semakin efektif dan memberikan kepastian hukum.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi momentum penting yang akan membawa perubahan besar terhadap mekanisme penanganan tindak pidana pemilu.
Menurutnya, pembaruan hukum nasional tidak hanya menjadi peluang untuk membangun sistem hukum yang lebih modern dan responsif, tetapi juga menghadirkan tantangan bagi penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas demokrasi.

Bagja menegaskan, kepastian hukum merupakan kunci terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu menyamakan persepsi agar sinkronisasi antara UU Pemilu, KUHP, dan KUHAP mampu memperkuat perlindungan terhadap demokrasi, bukan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
Diskusi tersebut menghadirkan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, serta manta Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto.

Bawaslu berharap forum ini menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat sistem penegakan hukum pemilu sekaligus menjaga kualitas demokrasi Indonesia di masa depan.

