Edunow Headline

Kemhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Hijab bagi Kadet Putri Unhan

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) membantah adanya aturan yang melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI). Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul polemik terkait pengunduran diri seorang calon mahasiswa Program Studi S-1 Kedokteran Unhan RI yang mengaku memilih mundur karena adanya dugaan kewajiban melepas hijab.

Kemhan melalui Siaran Pers Nomor: SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN tertanggal 23 Agustus 2026 menyatakan bahwa aturan mengenai kehidupan kadet di Unhan RI tidak memuat ketentuan yang secara khusus melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

“Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan,” kata Kemhan.

Menurut Kemhan, nilai ketakwaan justru menjadi salah satu bagian dari kode kehormatan kadet. Setiap peserta didik diarahkan untuk tetap menjalankan kehidupan beragama sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Aturan Hijab Disesuaikan dengan Kegiatan Pendidikan dan Latihan

Kemhan menjelaskan, persoalan penggunaan hijab muncul dalam konteks kegiatan tertentu, khususnya saat pelaksanaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang.

Dalam kegiatan yang membutuhkan perlengkapan khusus maupun keleluasaan gerak, aturan pakaian kadet disesuaikan dengan aspek keamanan, keselamatan, serta kebutuhan latihan.

“Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan,” ujar Kemhan.

Kemhan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan beragama, melainkan pengaturan teknis dalam pelaksanaan pendidikan militer.

Kadet perempuan muslim tetap diperbolehkan menggunakan hijab dalam lingkungan tempat tinggal atau mess, serta pada sejumlah kegiatan di luar kampus seperti pelaksanaan magang.

Sementara itu, dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan seragam kadet akan mengikuti karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan prinsip disiplin, keseragaman, keamanan, dan keselamatan.

Arahan Menhan untuk Akomodasi Penggunaan Hijab

Kemhan juga menyampaikan bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan arahan agar penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim dapat diakomodasi dalam aturan seragam Unhan RI.

Pengaturan tersebut nantinya akan dibuat secara seragam dan proporsional, termasuk mengenai tata cara penggunaan hijab agar tetap memenuhi unsur kerapian, disiplin, serta tidak menghambat aktivitas latihan.

Polemik ini sebelumnya muncul setelah Asma Wafa Andina, calon mahasiswa S-1 Kedokteran Unhan RI, memutuskan mengundurkan diri meski telah dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat penerimaan mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027.

Wafa disebut telah mengikuti rangkaian seleksi sejak Februari hingga Juni 2026 dan berhasil melewati seluruh tahapan. Namun, ia memilih mundur setelah mengaku mendapat informasi mengenai dugaan aturan tidak tertulis terkait penggunaan hijab bagi mahasiswi Unhan.

Ilhamsyah Putra

About Author

You may also like

Edunow

Denny JA: Kampus Perlu Menjadi Ruang Intelektual Sekaligus Spiritual

Dalam dunia yang semakin terpolarisasi oleh isu agama dan krisis makna, tiga buku baru dari komunitas Esoterika Forum Spiritualitas menawarkan
Edunow

Guru dan Siswa Sekolah Binaan Astra Menggaungkan Budaya Indonesia di World Expo 2025 Osaka, Jepang

Osaka, Teritorial.com – Astra melalui Yayasan Astra menghadirkan guru dan siswa dari sekolah-sekolah binaan dalam acara tingkat dunia, World Expo