Headline Parlemen

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ingatkan Jangan Jadi Alat Politik

Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026), anggota Komisi III  DPR RI Soedeson Tandra yang memimpin jalannya pembahasan menyampaikan bahwa terdapat dua respons besar di tengah masyarakat terhadap keberadaan RUU tersebut.

Menurut Soedeson, publik memiliki harapan agar aturan perampasan aset dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pemberantasan kejahatan. Namun, di sisi lain, muncul pula kekhawatiran mengenai potensi penggunaan aturan tersebut secara tidak tepat.

“Komisi III menangkap adanya harapan sekaligus kekhawatiran mendalam yang berkembang di masyarakat luas,” kata Soedeson mengawali rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Soedeson menyinggung kemungkinan penerapan mekanisme perampasan aset tidak hanya untuk perkara tindak pidana korupsi. Ia menyebut sejumlah negara telah menerapkan sistem serupa untuk menangani berbagai bentuk kejahatan.

“Penerapan mekanisme Perampasan Aset di luar korupsi pun sejatinya memilik preseden yang berlaku di berbagai negara lain, seperti Inggris dan AS,” ucap dia.

DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Tidak Jadi Alat Politik

Meski mendukung penguatan regulasi, Soedeson mengakui bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset perlu menjadi perhatian serius.

Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan aturan tersebut digunakan sebagai instrumen kekuasaan politik. Menurutnya, undang-undang tersebut harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Soedeson menegaskan bahwa Komisi III DPR memiliki komitmen agar aturan perampasan aset nantinya benar-benar digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Namun di sisi lain Komisi III DPR RI menegaskan komitmen moral dan politik yang mendasar, jangan sampai UU Perampasan Aset ini kelak dijadikan sebagai alat kekuasaan politik,” ujar dia.

Ia menekankan bahwa regulasi tersebut tidak boleh menjadi sarana untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat. Selain itu, penerapan aturan juga harus memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak tertentu, termasuk lawan politik maupun masyarakat yang menyampaikan kritik.

RUU Perampasan Aset Harus Berjalan dengan Prinsip Keadilan

Lebih lanjut, Soedeson mengingatkan bahwa tujuan utama dari RUU Perampasan Aset adalah memperkuat sistem hukum dalam menghadapi tindak kejahatan, bukan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

Menurutnya, regulasi yang baik harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak-hak warga negara. Oleh karena itu, proses pembahasan bersama para ahli menjadi bagian penting untuk menyusun aturan yang memiliki keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

“Regulasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan sewenang-wenang, pemerasan terhadap masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik atau membungkam sikap kritis masyarakat,” tutur dia.

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak untuk memperdalam kajian, termasuk aspek hukum, politik, serta penerapan aturan di sejumlah negara lain.

Ilhamsyah Putra

About Author

You may also like

Parlemen

Letjen TNI (Purn) Hotmangaraja Panjaitan Masuk Dalam Daftar Calon Duta Besar RI untuk Singapura

Jakarta, Teritorial.com – Letjen TNI (Purn) Hotmangaraja Panjaitan resmi masuk ke dalam daftar calon Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI)
Parlemen

Puan Membantah Isu Gaji DPR Naik, Publik Singgung UMP

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Di tengah upaya pemerintah dalam mengelola anggaran secara efisien, isu mengenai adanya kenaikan gaji DPR yang mencapai