TERITORIAL.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pencopotan dirinya dari posisi Menteri Keuangan dalam perombakan kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Purbaya menyebut pergantian tersebut merupakan bagian dari langkah penataan pejabat yang menjadi kewenangan kepala negara.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai mengikuti prosesi serah terima jabatan (sertijab) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Saat ditanya mengenai penyebab dirinya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya mengakui bahwa keputusan tersebut salah satunya berkaitan dengan perombakan pejabat.
“Sebagian ada (karena perombakan pejabat). (Karena itu ya, Pak?) Sebagian iya,” ujar Purbaya usai sertijab di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Purbaya Sebut Keputusan Ada di Tangan Presiden
Purbaya menjelaskan bahwa pergantian menteri merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa selama menjabat, kebijakan yang dijalankan tetap mengacu pada arahan dan kebijakan pemerintah yang ditetapkan Presiden.
Ketika ditanya apakah pencopotannya memiliki kaitan dengan kebijakan yang telah dibuat selama memimpin Kementerian Keuangan, Purbaya menyatakan bahwa seluruh langkah yang diambil sebelumnya merupakan bagian dari kebijakan Presiden.
“Itu kan hak prerogatif presiden, kita ikuti saja. Kebijakan kita yang ikutin semua kebijakan Presiden, aman lah itu,” tambah Purbaya.
Selain membahas pergantian posisi Menteri Keuangan, Purbaya juga menanggapi mengenai status para pejabat yang sebelumnya telah ia lantik selama menjabat. Menurutnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersebut secara aturan masih berlaku, meski tetap dapat mengalami perubahan sesuai keputusan menteri yang baru.
“Harusnya berlaku, tapi kan bisa diubah lagi Masih bisa diubah lagi. Suka-suka menteri lah,” jelasnya.
Perombakan Pejabat Kemenkeu Sebelumnya Jadi Sorotan
Sebelum pergantian Menteri Keuangan, Purbaya diketahui melakukan rotasi terhadap ratusan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan pada Kamis (10/9/2026).
Perubahan tersebut mencakup sejumlah posisi, mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, hingga pejabat pada unit organisasi non-eselon.
Rotasi terbesar terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak. Saat itu, Purbaya menjelaskan bahwa perubahan struktur jabatan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi agar lebih responsif dan mampu meningkatkan kinerja.
Namun, langkah perombakan tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai rotasi besar-besaran pejabat Kemenkeu menjadi salah satu faktor yang turut dikaitkan dengan pergantian posisi Menteri Keuangan.
Purbaya kini digantikan oleh Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

