Headline Parlemen

Kecelakaan Laut 2026 Capai 601 Kasus, DPR Soroti Kemenhub

Kecelakaan laut 2026 dan evaluasi keselamatan pelayaran di Indonesia
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi didesak untuk dievaluasi terkait masifnya kecelakaan yang terjadi, terutama di laut. Desakan disampaikan Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia.

JAKARTA, TERITORIAL.COM – Angka kecelakaan laut 2026 kembali menjadi sorotan setelah Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat 601 operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terkait kecelakaan kapal sepanjang Januari hingga 15 Agustus 2026. Ribuan orang terdampak dalam berbagai insiden tersebut, sehingga keselamatan transportasi laut kembali menjadi perhatian pemerintah dan DPR.

Data tersebut disampaikan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan, dan sejumlah lembaga terkait di Jakarta pada 19 Agustus 2026.

601 Kecelakaan Kapal, Ribuan Korban Terdampak

Dari 601 kejadian yang ditangani, tercatat 3.607 korban. Sebanyak 3.165 orang berhasil diselamatkan, sementara 239 orang meninggal dunia dan 203 lainnya masih dinyatakan hilang. Basarnas juga mencatat 3.404 korban telah dievakuasi melalui berbagai operasi SAR.

Jenis kejadian yang ditangani cukup beragam. Basarnas mencatat 178 kasus orang jatuh ke laut atau man overboard, 103 kasus kapal mengalami mati mesin, serta 92 kejadian kapal hilang kontak. Selain itu, terdapat 63 kasus kapal tenggelam dan 52 kapal terbalik.

Besarnya angka tersebut membuat kecelakaan laut 2026 tidak hanya menjadi persoalan penanganan darurat, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem keselamatan pelayaran.

DPR Soroti Sistem Keselamatan Pelayaran

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyebut tingginya angka kecelakaan laut perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menilai keselamatan angkutan laut membutuhkan pembenahan secara menyeluruh.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah akurasi manifes penumpang. Menurut Lasarus, jumlah korban hilang perlu menjadi perhatian karena terdapat kemungkinan sebagian orang yang berada di kapal tidak tercatat dalam manifes.

Persoalan manifes kembali terlihat dalam kasus KMP Putri Yasmin. Dalam rapat Komisi V DPR, ditemukan perbedaan antara jumlah penumpang aktual dan data manifes yang mencapai 78 orang. DPR kemudian meminta Kementerian Perhubungan memperbaiki sistem pendataan dan pengawasan.

Selain itu, anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow juga mendesak adanya pertanggungjawaban dan evaluasi terhadap jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyusul tingginya angka kecelakaan kapal. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan evaluasi terhadap kinerja pejabat di lingkungan kementeriannya menjadi bagian dari proses yang dilakukan pemerintah.

Kecelakaan KMP Virgo Tambah Sorotan

Sorotan terhadap keselamatan pelayaran kembali menguat setelah KMP Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026.

Kapal yang berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin tersebut tercatat membawa 243 orang berdasarkan manifes. Dalam perkembangan awal operasi pencarian, tim gabungan berhasil menemukan korban selamat maupun meninggal dunia. Kementerian Perhubungan kemudian menegaskan bahwa penyebab kecelakaan masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Menhub Dudy juga menyatakan KMP Virgo Transport 8 tidak mengalami kelebihan muatan berdasarkan informasi awal yang diterima pemerintah. Karena itu, penyebab kecelakaan tidak dapat disimpulkan hanya dari aspek kapasitas kapal dan masih harus menunggu hasil investigasi KNKT.

Kemenhub Perketat Pengawasan

Menanggapi rangkaian insiden tersebut, Kementerian Perhubungan menyatakan akan memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran. Dudy meminta jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memastikan kondisi nyata kapal, kesiapan awak, kesesuaian muatan, kondisi cuaca, serta fungsi peralatan keselamatan sebelum kapal memperoleh izin berlayar.

Kementerian Perhubungan juga menegaskan bahwa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) harus menjalankan kewenangannya secara tegas dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kapal yang belum memenuhi persyaratan keselamatan diminta tidak diberangkatkan.

Dengan demikian, tingginya kecelakaan laut 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi penerapan keselamatan pelayaran secara menyeluruh. Perbaikan tidak hanya berkaitan dengan respons ketika kecelakaan terjadi, tetapi juga memastikan setiap kapal, awak, muatan, manifes, dan prosedur keberangkatan memenuhi standar keselamatan sebelum perjalanan dimulai.

taradea

taradea

About Author

You may also like

Parlemen

Letjen TNI (Purn) Hotmangaraja Panjaitan Masuk Dalam Daftar Calon Duta Besar RI untuk Singapura

Jakarta, Teritorial.com – Letjen TNI (Purn) Hotmangaraja Panjaitan resmi masuk ke dalam daftar calon Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI)
Parlemen

Puan Membantah Isu Gaji DPR Naik, Publik Singgung UMP

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Di tengah upaya pemerintah dalam mengelola anggaran secara efisien, isu mengenai adanya kenaikan gaji DPR yang mencapai