TERITORIAL.COM, JAKARTA – Tragedi tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa menjadi perhatian serius terhadap sistem keselamatan transportasi laut di Indonesia. Kapal yang sedang melakukan pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin itu mengalami kecelakaan pada Minggu (13/9/2026), sehingga memicu desakan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan pelayaran.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menyampaikan rasa prihatin atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa fokus utama setelah kejadian adalah memastikan seluruh penumpang dan awak kapal yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh korban dan keluarga. Prioritas utama saat ini adalah menyelamatkan dan menemukan seluruh penumpang maupun awak kapal yang masih dalam pencarian,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan laporan otoritas pencarian dan pertolongan, KM Virgo Transport 8 diketahui membawa sekitar 243 orang. Sejumlah penumpang berhasil dievakuasi, namun musibah tersebut juga menyebabkan adanya korban meninggal dunia serta masih terdapat sejumlah orang yang belum ditemukan.
BPKN Soroti Faktor Cuaca dan Standar Operasional Kapal
BPKN menilai kecelakaan tersebut tidak dapat hanya dipandang sebagai insiden teknis semata. Dari sisi perlindungan konsumen, masyarakat yang menggunakan layanan transportasi laut memiliki hak memperoleh perjalanan yang aman dan sesuai dengan standar keselamatan yang telah ditetapkan.
“Ini bukan semata-mata persoalan kapal tenggelam. Ada hak konsumen yang harus dilindungi, yaitu hak untuk mendapatkan transportasi yang aman. Masyarakat yang membeli tiket berhak memperoleh jaminan keselamatan sesuai standar yang ditetapkan negara,” tegasnya.
Mufti juga menyoroti informasi mengenai kondisi cuaca buruk sebelum kapal mengalami keadaan darurat. Menurutnya, aspek cuaca harus menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan agar diketahui apakah keputusan operasional kapal sudah mempertimbangkan risiko keselamatan.
Ia meminta otoritas pelayaran memastikan adanya prosedur yang jelas ketika kapal menghadapi kondisi cuaca yang berpotensi membahayakan perjalanan.
“Kalau kapal sudah menerima informasi mengenai cuaca buruk, harus ada keputusan yang terukur. Apakah tetap berlayar, menunda keberangkatan atau mengubah rute. Jangan sampai faktor operasional mengalahkan keselamatan manusia,” tegas Mufti.
Menurutnya, setiap keputusan untuk tetap melakukan pelayaran dalam kondisi berisiko harus memiliki dasar pertimbangan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dorong Audit Kapal dan Transparansi Informasi Korban
BPKN mendorong pemerintah bersama pihak terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal maupun perusahaan operator. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan dalam sistem keselamatan sebelum kecelakaan terjadi.
Audit yang diperlukan meliputi kondisi kapal, perawatan rutin, stabilitas kapal, kapasitas penumpang dan barang, sistem pencatatan manifes, kemampuan awak kapal, perlengkapan keselamatan, hingga prosedur menghadapi cuaca ekstrem.
“Investigasi harus menjawab secara utuh. Jangan hanya mencari siapa yang salah, tetapi harus ditemukan di mana sistem keselamatannya gagal,” tambah Mufti.
BPKN berharap hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dapat menjadi acuan dalam memperbaiki sistem keselamatan pelayaran nasional. Evaluasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai laporan, tetapi menghasilkan perubahan nyata agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.
Selain aspek keselamatan, BPKN juga meminta adanya penyampaian informasi yang cepat dan akurat kepada keluarga korban. Menurut Mufti, keluarga penumpang membutuhkan kepastian mengenai kondisi anggota keluarganya, baik yang telah ditemukan, selamat, meninggal dunia, maupun masih dalam pencarian.
“Keluarga jangan dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian. Mereka berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kondisi anggota keluarganya,” ujarnya.
BPKN menegaskan hak-hak penumpang dan keluarga korban harus tetap diperhatikan sesuai aturan yang berlaku, termasuk apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan pelayaran.

