Jakarta, TERITORIAL.COM – Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.
Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris. Sementara itu, 23 tokoh lainnya ditunjuk sebagai anggota yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pemerintahan, politik, akademisi, bisnis, hingga organisasi keagamaan.
Daftar 26 Anggota Wantimpres yang Dilantik Prabowo
Berikut susunan lengkap anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo:
-
Pratikno – Ketua merangkap anggota
-
Muhammad Hatta Rajasa – Wakil Ketua merangkap anggota
-
Muhammad Qodari – Sekretaris merangkap anggota
-
Sinta Nuriyah Wahid – Anggota
-
Muhammad Quraish Shihab – Anggota
-
Agum Gumelar – Anggota
-
Chairul Tanjung – Anggota
-
Said Aqiel Siradj – Anggota
-
Anwar Iskandar – Anggota
-
Yahya Cholil Staquf – Anggota
-
Jusuf Wanandi – Anggota
-
Budi Gunawan – Anggota
-
Bambang Soesatyo – Anggota
-
Salim Segaf Al-Jufri – Anggota
-
Soekarwo – Anggota
-
Dato’ Sri Tahir – Anggota
-
Rocky Gerung – Anggota
-
Ida Bagus Purwalaksana – Anggota
-
Philip Kuncoro Wijaya – Anggota
-
Budi Santoso Tanuwibowo – Anggota
-
Anwar Usman – Anggota
-
Mohamad Hatta – Anggota
-
Jusuf Hamka – Anggota
-
Margarito Kamis – Anggota
-
Jacky Manuputty – Anggota
-
Ignasius Jonan – Anggota
Daftar tersebut merujuk pada pengumuman resmi Sekretariat Presiden.
Kedudukan Wantimpres dalam Pemerintahan
Wantimpres merupakan lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Keberadaannya diatur dalam Pasal 16 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Berbeda dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang pernah menjadi lembaga negara sebelum perubahan UUD 1945, Wantimpres berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada kepala negara.
Dengan kedudukan tersebut, Wantimpres menjadi bagian dari lingkungan kepresidenan, bukan lembaga yang memiliki posisi sejajar dengan Presiden maupun lembaga negara lainnya.
Tugas dan Fungsi Wantimpres
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.
Nasihat tersebut dapat diberikan atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif Wantimpres sendiri. Pemberian pertimbangan juga dapat dilakukan secara perorangan ataupun melalui pembahasan bersama seluruh anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah maupun lembaga negara lain yang diperlukan untuk menyusun pertimbangan. Atas permintaan Presiden, anggotanya juga dapat menghadiri sidang kabinet, kunjungan kerja, hingga kunjungan kenegaraan.
Seluruh nasihat dan pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden bersifat rahasia. Karena itu, anggota Wantimpres tidak diperbolehkan menyebarluaskan atau memberikan keterangan kepada pihak luar mengenai isi pertimbangan yang disampaikan.
Hak dan Kewajiban Anggota Wantimpres
Dalam menjalankan tugasnya, Ketua dan anggota Wantimpres memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.
Dari sisi hak, Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan Menteri Negara. Setiap anggota juga dibantu oleh seorang Sekretaris Anggota yang bertugas memberikan dukungan dan masukan sesuai kebutuhan.
Sementara itu, anggota Wantimpres berkewajiban menjaga kerahasiaan seluruh nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Meski memiliki akses untuk memberikan masukan langsung kepada Presiden, Wantimpres tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan pemerintahan. Keputusan dan pelaksanaan kebijakan tetap menjadi kewenangan Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Wantimpres berperan sebagai lembaga penasihat yang membantu Presiden memperoleh masukan dari berbagai bidang keahlian sebelum menentukan arah kebijakan pemerintahan.

